Rabu, 01 Mei 2024

Ketum 2PAM3 Antonius Rahabav : MENDAGRI RI DI MINTA KOPERATIF MENONAKTIFKAN BUPATI MIMIKA

Ketum 2PAM3 Antonius Rahabav : MENDAGRI RI DI MINTA KOPERATIF  MENONAKTIFKAN BUPATI MIMIKA

 


   

Keterangan Foto : KETUM 2PAM3 Indonesia ANTONIUS RAHABAV


Jakarta. - Mentri Dalam Negeri Indonesia (MENDAGRI RI) Koperatif Menonaktifkan Bupati Mimika EO dari jabatan sebagai Bupati Mimika tanpa harus menunggu Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI jika harus Mendagri RI berpendapat bahwa harus menunggu salinan Putusan dari MA sangat lama dan untuk mencegah terjadinya MALADMINISTRASI dan Konflik Of Interest atas waktu yang saat ini di jalaninya Oleh Bupati Mimika akan berdampak fatal bagi kelangsungan kebijakan Pemerintahan,dan Politik dan tindakan menyalagunakan kewenangan yang ada padanya, hal ini di katakan KETUM 2PAM3 Indonesia ANTONIUS RAHABAV kepada Media melaui listnya yang di terima media di Jakarta, Rabu, 1 May 2024.


" Di jelaskan pula bahwa, walaupun Mendagri bukan salah satu yang akan MA mendistribusikan salinan Putusan secara langsung padanya namun Mendagri akan memperoleh Putusan tersebut melalui KPK RI dan Pengadilan Negeri Makasar dan hal ini membutuhkan tahapan Birokrasi yang sangat lama yang berpotensi MALADMINISTRASI dan KONFLIK OF INTERES Ini terjadi dan berdampak buruk pada Asas Umum Pemerintahan yang baik untuk itu kami mintakan Mendagri RI Koperatif segera menonaktifkan Bupati Mimika mendasari Putusan MA tersebut hal ini juga termuat dalam Undang -Undang Pemerintahan daerah yang di perbaharui yakni UU No. 23 tahun 2014 pasal 76 ayat 1 huruf e yang di buktikan dengan Putusan kasasi MA serta aturan lainya yang berkaitan dengan TIPIKOR Pejabat Negara hal ini sangat memungkinkan Mendagri memiliki kewenangan eksekutor untuk menonaktifkan dari jabatan Bupati Mimika, " tambahnya.


Menurutnya, Melalui media ini kami juga meminta kepada masyarakat agar patuh terhadap keputusan MA jangan membuat gaduh atau membuat tindakan yang aneh aneh di masayarakat Umum karna putusan  ini bersifat Final dan mengikat sehingga kita semua harus mematuhi dan menjadi perhatian yang serius bagi semua OPD dalam lingkup pemerintahan bahwa Jabatan Bupati ini hannya titipan dan bersifat sementara tetapi Jabatan seorang ASN itu kekal selamanya sehingga berhati hati dalam menerima arahan Pimpinan yang berdampak buruk bagi kelangsungan Jabatan ASN ke depan itu harapan saya seperti itu, ungkapnya.


Di jelaskan pula oleh Antonius bahwa, "  jika kita menunggu salinan Putusan baru di eksekusi hal ini untuk KPK dan Pengadilan Makasar wajar masih menunggu salinan Putusan namun untuk Mendagri bukan itu yang di tunggu namun harus koperatif meminta salinan Putusannya secara langsung kepada MA menjadi dasar untuk segerah menonaktifkan dari jabatan Bupati Mimika." Ujarnya.


" Perlu juga saya informasikan bahwa MA bukan seperti Peradilan Umum yang di bawah MA sehingga abis sidang langsung Putusan nya di Ambil, kalau MA mempunyai mekanisme Hukum yang di atur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu Penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI sesuai jadwal saat ini baru hari kelima setelah Putusan (Imunitasi) kemudian di unggah dokumen tersebut pada direktori putusan setelah itu pemeriksaan akhir dan otentifikasi salinan putusan  baru ada pengiriman dokumen putusan dan berkas Bundel A kepada Pengadilan Pengaju dan KPK RI baru menjadi dasar hukum KPK melaksanakan eksekusi jadi prosedur ini memakan waktu saat ini memasuki tahapan pengiriman salinan putusan secara resmi di ekspedisi kepada lembaga anti rasua KPK RI agar dapat melaksanakan Eksekusi jadi harus kita patuhi aturan ini dengan baik, " kata Antonius.(Red)



.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved