Jakarta - Seorang pekerja di jakarta utara telah bekerja selama 15 tahun yaitu sejak tahun 2008 di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menolak mutasi kerja pada tanggal 30 Januari 2024.
Pekerja Lalo yang akrab di sapa Ucok seorang karyawan di perusahaan yang berinisial PT. BGT sejak tahun 2008 silam sebagai massenger menolak kebijakan perusahaan melakukan mutasi kerja kepada dirinya dari jakarta ke Surabaya karena menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan fasilitas seperti ongkos mutasi, tempat mes, serta kendaraan inventaris sepeda motor. Akibat menolak mutasi kerja tersebut perusahaan menganggap atau dikualifikasikan pekerja mengundurkan diri dan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Merasa tidak adil atas kebijakan perusahaan tersebut Ucok meminta bantuan kepada Praktisi Hukum Ahmad Syafrudin yang akrab di sapa bang Ahmad spesialis hukum kontrak dan ketenagakerjaan untuk menjadi Kuasanya memperjuangkan hak-hak hukum pekerja sebagaimana telah diatur dalam undang-undangan ketenagakerjaan.
Menemui jalan buntu saat forum Bipartit antara pekerja dan perusahaan akhirnya kuasa pekerja mencatatkan permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi kota Administrasi Jakarta Utara ("Sudinakertrans JU") pada tanggal 16 Februari 2024.
Sidang mediasi dipimpin oleh Sdr Raymond Natanael selaku mediator hubungan industrial pada Sudinakertrans JU dan hingga akhirnya pada tanggal 29 April 2024 kedua belah pihak menerima surat/nota anjuran nomor 3217/KT.03.03 dari Sudinakertrans JU yang inti isinya agar perusahaan membayar hak pekerja yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan perundangan.
Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 pekerja dihubungi oleh pihak perusahaan untuk menerima hak-haknya.
Ucok sebagai pekerja merasa senang karena perselisihan ini dapat selesai tanpa harus ke pengadilan hubungan industrial ("PHI") jakarta pusat yang tentu akan memakan waktu lama dan melelahkan bagi kedua belah pihak.
Dalam hal perusahaan melakukan penempatan kerja/mutasi kerja kepada karyawannya harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi sebagaimana amanat Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 32 ayat (1); tidak boleh semena-mena ujar Ahmad.(Red)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram