Rabu, 26 Juni 2024

Kabupaten Bogor Resmi Raih UHC Demi Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kabupaten Bogor Resmi Raih UHC Demi Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

 



Cibinong – Kabupaten Bogor resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya addendum Nota Kesepemahaman (NK) dan Rencana Kerja (RK) terkait implementasi Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor pada Rabu, (26/06/2024) bertempat di Ruang Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor.


Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, menyampaikan bahwa dengan tercapainya UHC di Kabupaten Bogor maka hampir seluruh penduduk tepatnya 97,48% masyarakat Kabupaten Bogor dengan keaktifan peserta sebesar 76,27% telah memiliki jaminan kesehatan yang mudah, pasti, dan setara, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN). 


“Sampai dengan tanggal 1 Juni 2024 kepesertaan JKN di Kabupaten Bogor mencapai 5.356.786 jiwa terhadap 5.495.372 jiwa penduduk Kabupaten Bogor atau 97,48% UHC dengan keaktifan peserta sebesar 76,27%. Saya ucapkan selamat kepada Kabupaten Bogor yang berhasil mewujudkan UHC dengan cakupan kepesertaan tersebut mari terus tingkatkan cakupan peserta dan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN sesuai dengan hak dan kewajibannya,” ungkap David.


Namun, lebih lanjut David menjelaskan pencapaian UHC ini bukanlah akhir dari segalanya, terdapat peran serta dari para stakeholder untuk mempertahankan UHC dan meningkatkan jumlah kepesertaan aktif.


“Kami yakin bahwa pencapaian UHC ini tidak lepas dari peran serta dan kerja keras para stakeholder yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor termasuk dinas-dinas terkait. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi segala upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan UHC dan kami masih memerlukan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Bogor agar penduduk di wilayah Kabupaten Bogor semakin terlindungi jaminan kesehatannya,” tambah David.


Pada kesempatan yang sama, PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyampaikan bahwa pencapaian UHC ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor melalui jaminan kesehatan yang pasti Program JKN.


Asmawa juga meyakini keberhasilan pencapaian UHC ini merupakan buah hasil sinergi yang kuat antar semua pihak baik pemerintah, swasta, BPJS Kesehatan dan masyarakat luas yang telah membangun pondasi yang kokoh sehingga UHC dari tercapai.

“Bahwa pencapaian UHC pada Program JKN di Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten dengan penduduk terbesar di Indonesia adalah prestasi bersama serta merupakan pencapaian yang membanggakan serta sebagai bentuk kepedulian dan perhatian nyata Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masyarakatnya,” ujar Asmawa.


Dengan tercapainya UHC maka setiap warga Kabupaten Bogor memiliki akses yang adil terhadap pelayanan Kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bermutu. Selain itu, Masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Bogor tidak perlu khawatir lagi apabila sakit terkendala masalah pembiayaan.


Pendaftaran JKN segmen PBPU dan BP Pemda yang pada awalnya hanya dapat didaftarkan pada tanggal 20 setiap bulannya dan aktif tanggal 1 pada bulan berikutnya, maka dengan telah tercapainya UHC,  masyarakat miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan kapanpun dan khusus  bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang sedang menjalani rawat inap, kepesertaan JKN nya langsung aktif dalam satu hari setelah didaftarkan.


Untuk pemenuhan persyaratan dan  pendaftaran kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu, masyarakat cukup ke kantor desa atau kelurahan yang dapat dilaksanakan secara mandiri maupun secara kolektif melalui pendataan yang dilakukan oleh RT RW, puskesmas maupun Lembaga lainnya.


Pada kesempatan yang sama, Asmawa menegaskan seluruh proses pemenuhan persyaratan dan pendaftaran kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda tidak dipungut biaya sepeser pun.


“Kepengurusan pendaftaran peserta JKN segmen PBPU dan BP Pemda tidak dipungut biaya, maka dari itu masyarakat dapat mengurus sendiri pendaftaran JKN dari segmen manapun tanpa mempergunakan jasa pihak ketiga, agar terhindar dari penipuan dan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat,” himbau Asmawa.


Asmawa juga menyampaikan pekerjaan berat berikutnya adalah mempertahankan dan meningkatkan UHC di Kabupaten Bogor serta terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Kesehatan yang bermutu kepada seluruh masyarakat.

Ajakan kepada seluruh pihak untuk Bersama-sama kuatkan komitmen untuk  memberikan sumbangsih terbaik sesuai dengan peran, tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk masyarakat Kabupaten Bogor.


Pada sambutannya, David juga menjelaskan dalam rangka memberi kemudahan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan juga terus memberikan inovasi kemudahan dalam mengakses layanan Program JKN. Beberapa kemudahan pelayanan diantaranya yaitu, Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) selain pendaftaran tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, Care Center 24 jam yaitu 165, Aplikasi Mobile JKN sebagai solusi paripurna memberikan kemudahan peserta untuk mengakses layanan kesehatan, saat ini peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan hanya dengan menggunakan KTP/NIK elektronik atau KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN.


“Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan di Fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan layanan antrian online, dashboard tempat tidur, i-Care JKN (Integrasi Medical Record JKN) dan lainnya. Semua ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta,” pungkas David. (H)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved