Selasa, 04 Juni 2024

Polda Jabar Ungkap dan Tangkap 9 orang Tersangka Kasus Penipuan Online dan Pencurian Identitas

Polda Jabar Ungkap dan Tangkap 9 orang  Tersangka Kasus Penipuan Online dan Pencurian Identitas


 MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,-| Ditreskrimsus Polda Jabar hari ini menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penipuan online dengan modus pencurian identitas,(4/6/2024).

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol.Jules Abraham Abas mengatakan " berdasarkan laporan polisi yang di terima oleh Polda Jabar dan Polres Sukabumi ada empat laporan polisi, yaitu laporan polisi tgl 31 Mei 2024, LP.228,LP.231 dan LP.139 kemudian ada LP.05 Polres Sukabumi.


"Semua TKP nya ada di wilayah hukum Polda Jabar, terkait modus operandi para tersangka  atau para pelaku  di duga melakukan tindak pidana pencurian identitas  yaitu dengan menelpon dan mengaku dari pihak Bank, untuk melakukan manipulasi terhadap korban nasabah kartu kredit sehingga korban memberikan informasi kartu kreditnya untuk di manfaatkan oleh para pelaku untuk bertransaksi di ekoves dengan menggunakan kartu kredit milik korban sehingga korban mendapat tagihan pada kartu kredit miliknya" tutur Kabidhumas.

Jules Abraham Abas menjelaskan kronologis kejadian nya, awalnya korban di hubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan.Dengan maksud untuk menonaktifkan kartu kredit milik korban. Kemudian tersangka terus melakukan dan meyakinkan korban sehingga korban pun mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik yang mengakibatkan korban mengalami kerugian secara materi dengan adanya transaksi di ekoves dengan menggunakan informasi, data kartu kredit milik korban. Korban mendapat tagihan kartu kredit perbankan milik masing - masing korban yang besarnya bervariasi.


"Setelah penyidik mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, mengamankan dan menangkap para pelaku di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada 15 Mei 2024. Dari hasil pengembangan penyidik kemudian mengamankan para pelaku di sebuah ruko di Jakarta Timur pada 31 Mei 2024" jelas Jules Abraham.

Jules Abraham menambahkan" saat ini penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu DR,F,D,RR,W,RW,AL,AD ( buruh harian lepas) dan NE, korban nya ada 4 orang yaitu Nur Alfi ( pelajar)Ferti, Angga Yudiana dan Anggaria. Penyidik sudah meminta keterangan dari 20 orang saksi, barang bukti yang di sita dari 3 laporan polisi yang ada di Polda Jabar dan 1 di Polres Sukabumi yaitu 9 unit hp berbagai merk,prinout data nasabah 3 unit telephone 3 unit roder. 

"Dari 1 laporan polisi di sita unit hp berbagai merk 1unit lap top dan 1 bundel print out data nasabah. Untuk para tersangka saat ini di kenakan pasal 51 ayat 1 Junto Pasal 35 UU RI no 1 th 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto pasal 55 atau 56 KUH Pidana ,ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12.000.000.000.," imbuh Jules Abraham Abas.



#()**




 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved