Jumat, 19 Juli 2024

KEMBALI SEKTOR 6 SATGAS CITARUM HARUM MENINDAK TEGAS PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMATUHI PROSEDUR PENGOLAHAN IPAL

KEMBALI SEKTOR 6 SATGAS CITARUM HARUM MENINDAK TEGAS PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMATUHI PROSEDUR PENGOLAHAN IPAL

Dansektor 6 Kol Inf Yanto Kusno Hendarto SH 

MAJALAHCEO.COM, Kabupaten Bandung || Sektor 6 Satgas  Citarum harum menerima laporan dari warga masyarakat Desa Bojongsari yang melaporkan adanya pembuangan limbah plastik yang dibuang ke sungai Citarum melalui saluran air milik Perusahaan Maju Bersama Plastik di Kp. Cijeruk RT 03 RW 08 Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang pada tanggal 18 Juli 2024.


Komandan Sektor 6 satgas Citarum harum Kol Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H. beserta anggota bergerak cepat  menanggapi dan merespon laporan warga masyarakat tersebut menuju lokasi tersebut, dan memang terbukti ada saluran air penuh dengan limbah plastik, stelah melihat hal tersebut Dansektor 6 Citarum harum memerintahkan Dansub 4 Bojongsari untuk menelusuri dan menindaklanjuti hasil temuan dilapangan.



Dansub 4 Bojongsari peltu Reddy Herdianto menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Dansektor 6 dengan mengambil langkah-langkah pengecekan saluran dan mengumpulkan keterangan dari Pihak Perusahaan Bersangkutan serta menghubungi pemilik perusahaan tersebut yang berlokasi di RT 03 RW 08 desa bojongsari.


Dansektor 6 juga Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung Untuk Pengecekan dan Memberikan Arahan Untuk Perbaikan Sistem Pengolahan IPAL Sesuai dengan Prosedur. Dari Hasil pH air Berkisar 5 sd 6 ( 5,5 ) 



kembali  langkah tegas diambil dengan menutup saluran pembuangan limbah dari pabrik pengolahan plastik tersebut sebagai bukti keseriusan dari sektor 6 satgas citarum harum dalam menangani permasalahan ini terutama kepada pelaku usaha yang tidak melakukan pengolahan IPAL di perusahaannya


Komandan sektor 6 melakukan tindakan tegas di lapangan dengan menutup saluran pembuangan (out fall) yang masuk ke Citarum, dengan harapan tidak ada lagi pencemaran air limbah tanpa pengolahan masuk ke sungai citarum. Penutupan di mulai dari tanggal 19 juli 2024 sampai dengan adanya surat rekomendasi atau ijin tertulis dari Dinas LH Kab.bandung.



Komandan Sektor 6 Satgas Citarum Harum menyampaikan Harapan kedepan kita semua para pelaku usaha supaya lebih menyadari bahwa kebersihan lingkungan khususnya Citarum adalah tanggung jawab kita bersama.


Langkah tegas memang penting tapi sadar diri jauh lebih penting

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved