MAJALAHCEO.COM, Kabupaten Bandung ||Satgas Citarum Harum Sektor 6 Sub 3 Baleendah melaksanakan pengawasan pembongkaran bangunan liar yang berada di wilayah RT.02 RW.22 Kelurahan Baleendah kecamatan Baleendah, Sabtu 20 Juli 2024.
Sesuai dengan Perpres no.15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum, kami sebagai satgas Citarum mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menormalisasi sungai Citarum, diantara nya adalah menertibkan bangunan - bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran sungai Citarum.
Sesuai perintah komandan sektor 6 Citarum Harum Kolonel Inf Yanto kusno Hendarto SH kepada jajaran nya untuk melaksanakan patroli,di temukan lah bangunan liar yang berada di bantaran sungai Citarum wilayah RT.02 RW.22 kelurahan Baleendah, selanjutnya kami berkordinasi dengan pemilik untuk membongkar secara mandiri,di sela kegiatan pengawasan pembongkaran bangunan liar Srk Masroh selaku Dansub 3 Baleendah menyampaikan kepada Bpk Atep sebagai pemilik bangunan liar bahwa berdiri nya bangunan liar di bantaran sungai adalah pelanggaran karena bisa ber dampak menghambat aliran air dan tersangkutnya sampah apabila air besar dan membahayakan keselamatan pemiliknya.
Kepada aparat setempat RT,RW dan masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut untuk saling mengingatkan agar tidak lagi mendirikan bangunan apapun di bantaran sungai tanpa seijin pihak berwenang karena itu melangar hukum.dan kami dari Satgas Citarum Harum Sektor 6 akan bertindak tegas.
*TETAP SEMANGAT CITARUM HARUM*
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram