Kamis, 18 Juli 2024

Polda Jabar Ungkap Penipuan Online Berkedok Jual Beli Motor Dengan Harga Murah,Omset Ratusan juta

Polda Jabar Ungkap Penipuan Online Berkedok Jual Beli Motor Dengan Harga Murah,Omset Ratusan juta

 


MAJALAHCEO.COM
,  BANDUNG, -| Polda Jabar gelar Konferensi pers terkait perkara tindak pidana penipuan online,berdasarkan laporan polisi No.Lp/B286/VII/2024/SPKT Polda Jabar tgl 15 Juli 2024 an pelapor Saudara Ramdhani Sanika TKP di nya di Wilayah Hukum Polda Jabar.



Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas di dampingi dampingi Wadir Krimsus Polda Jabar,  AKBP Anggoro Wicaksono, S.I.K  dan Kasubdit Cyber AKBP Hotmartua  Ambarita S.H,S.I.K,M.H di Gedung Krimsus Polda Jabar,(18/7/2024).




Kabidhumas Polda Jabar mengatakan modus operandi dari para tersangka nya yaitu tersangka atau pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan cara tersangka menjual sepeda motor Yamaha N Max yang berisi pemberi tahuan bohong atau informasi menyesatkan.Yang di salah gunakan pengguna akun facebook Steven Agustin Prayogo.



"terkait uraian singkat kronologi nya, adanya tindak pidana penipuan online penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan taktik fan tehnik penyelidikan yang khusus sehingga penyidik mengarah ke lokasi keberadaan tersangka" kata Kabidhumas.



"Penyidik selanjutnya mengamankan para pelaku di Kota Balikpapan tepatnya di apartemen berinisial GV modusnya mengunggah sepeda motor orang lain yang di dapatkan dari platform Olx, tersangka mengiklankan kembali di market place facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik" tutur Jules.



Kombes Pol Jules Abraham Abas menambahkan ketika ada yang minat tersangka mengarahkan korban untuk menghubungi langsung pemilik kendaraan tersebut dan memanipulasi korban bahwa pemilik kendaraan itu adalah adik ipar tersangka dan mengarahkan nya untuk melakukan transaksi pembayaran langsung kepada tersangka via transfer ke rekening tersangka. Tersangka juga melakukan komunikasi dengan pemilik kendaraan, mengatakan bahwa ada teman tersangka yang berminat untuk membeli dan akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut ke alamat pemilik asli kendaraan.



"Tersangka mengatakan kepada pemilik kendaraan jika pembayaran akan di transfer langsung oleh tersangka kepada pemilik kendaraan dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka. Tersangkanya yaitu (AM.AS),tersangka kedua (FD), dan (CTI) ketiganya beralamatkan di Balikpapan" jelas nya.




"Tersangka (AM.AS) disersi pada tahun 2021 dan pernah menjadi warga binaan di Rutan Balik Papan pada tahun 2022,juga melakukan tindak pidana penggelapan, dengan puluhan rekening bank untuk transaksi keuntungan 200.000.000,00., dengan jumlah korban 20 orang dengan rata rata penjualan kendaraan R2 perunitnya Rp.15.000.000.00.,( Lima belas juta rupiah)sampai dengan 20.000.000.00.,( Dua puluh juta rupiah)" imbuh Jules.



Kabid Humas menerangkan (CTI) juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkoba PD thn 2019 dan pencurian di tahun 2022. Tersangka (AM.AS) dan (CTI) ini saking kenal ketika sama sama menjadi warga binaan di Rutan Balik Papan.(AM.AS) adalah pelaku utama.



"Barang Bukti yang di amankan ada 1 bandel tangkapan layar melalui facebook dan WA korban dengan tersangka 1 lembar bukti transfer sebesar 14.000.000.00.,( Empat belas juta rupiah) dan 6 unit hp.Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 45 A (ayat)1 Junto Pasal 28 ( ayat) 1UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP ,ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1.000.000.000.00.,( Satu Milyar)" pungkas nya.



#()***









 


 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved