Bangka Barat - Polres Bangka Barat Lakukan penertiban kepada penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Penertiban dilakukan pada hari Rabu 31 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, bertempat di laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, dilaksanakan Kegiatan himbauan kepada penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit, Kecamatab Parittiga untuk segera mengosongkan lokasi aktivitas pertambangan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat dan di ikuti oleh bersama Kapolsek Jebus Polres Bangka Barat, Kasat Pol PP Bangka Barat, PJU Polres Bangka Barat, Danramil Jebus, Danposmat AL Jebus,Personil Kodim 0431/BB.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh kabag ops Polres Bangka Barat di Mako Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”tim personel gabungan melaksanakan himbauan di perairan laut Belembang dan ditemukan adanya ponton Penambangan TI Rajuk/Selam ilegal yang terparkir di perairan laut belembang yang di perkirakan berjumlah kurang lebih 200 Ponton.”
Diketahui ponton-ponton Penambangan TI Rajuk/Selam ilegal yang terparkir di perairan laut Belembang, sudah tidak beraktivitas sejak dua atau tiga hari terakhir.
Saat ini lokasi di perairan laut Belembang sudah dapat di katakan steril namun masih terdapat sekitar 20an (Dua Puluan) ponton yang belum dapat di tarik keluar zona penambangan di karenakan unit ponton pipa rajuk masih dalam keadaan terjepit dan tidak bisa di tarik. (*)
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram