Pontianak Kalbar - Miris terjadi insiden kekerasan terhadap anak di bawah umur seorang santri Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.
Korban, seorang santri bernama Rico Zain yang masih duduk di kelas 1 SMP, mengalami kekerasan fisik yang mana dilakukan oleh seorang santri senior yang sama sama mondok.
Awal mula kejadian ketika korban sodara Rico Zain,seorang santri yang bersekolah di pesantren tersebut, melaksanakan ibadah sholat isya. Setelah sholat isya, Rico melanjutkan dengan sholat sunnah. Ketika dirinya dalam posisi sujud, tiba-tiba seorang santri bernama Ifan sang pelaku yang merupakan siswa kelas 1 SMA di pesantren yang sama, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara menginjak kepala korban Rico.
Dengan kejadian tersebut Ifan mengklaim bahwa tindakannya tersebut disebabkan oleh dugaan bahwa Rico telah menendangnya saat sholat. Namun, berdasarkan pengakuan Rico, ia tidak melakukan hal tersebut.
Usai kejadian itu, Ifan kemudian mengajak Rico untuk berkelahi di sebelah masjid, di sana, Rico mengalami pemukulan dengan tangan kosong pada bagian kelopak mata, dahi, dan mulut.
Degan kejadian kekerasan tersebut membuat keluarga korban, khususnya Edi Samat, yang merupakan kakek dari Rico Zain, merasa sangat terpukul dan meminta hal ini harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Saat di minta keterangan oleh awak media pada hari Minggu 1 September 2024 Wib, Edi Samat berharap pihak pesantren segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan bagi cucunya dan keamanan santri lainnya di pondok pesantren tersebut.
Masih terang Edi Samat dirinya mewakili keluarga saat ini mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan polisi di Polresta Pontianak pada hari Minggu 1 September 2024 terang Edi Samat.
Dengan kejadian ini jelas pihak pondok pesantren diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak di pondok pesantren adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak.
Pemenuhan hak anak tidak boleh membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa.
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Sebelum berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti dan data otentik.
Tem red
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram