Bangka Barat – Untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses mengoptimalkan pengawasan tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, maka Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jebus menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bagi Masyarakat. Kegiatan yang mengambil tema "Forum Warga Meningkat kan Peran Serta Masyarakat Dalam Partisipasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" di gelar di Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Jumat (13/09/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Jebus, Sayuti menghadirkan Narasumber Dewi Rusmala, MPD, Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Bangka Barat.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Panwaslu Kecamatan Jebus, Sayuti mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilihan secara realtime. Karenanya penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu kunci dalam optimalisasi pengawasan.
“Dengan pengawasan partisipatif yang ketat maka kecurangan dalam pemilihan seperti money politic, manipulasi suara dan intimidasi pemilih dapat diminimalisir, serta memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil,” cetusnya.
Menurut Sayuti pengawasan yang optimal tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, namun juga memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pun menjadi fokus utama, di mana setiap tahap pemilihan mulai dari kampanye hingga penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di Pilkada 2024 di Bangka Barat.
Sayuti menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dua pekerjaan besar yaitu mengawasi dan menindak pelanggaran maupun menyelesaikan sengketa proses Pilkada 2024 di Kecamatan Jebus.
Terkait dengan tugas pengawasan bukan merupakan monopoli dari Panwaslu Kecamatan Jebus tetapi perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas.
“Pelanggaran yang bisa ditangani Panwaslu Kecamatan Jebus hanya sebagian kecil atau tidak dapat diproses lantaran tidak menemukan faktanya dikarenakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terjadi di tengah-tengah masyarakat bahkan mungkin melibatkan masyarakat. Untuk itu diperlukan keterlibatan lebih dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sayuti menginformasikan ada empat jenis pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran pidana Pilkada, Pelanggaran Kode Etik, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara, Kepala Desa maupun penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di Kecamatan Jebus Khusus dan pada umumnya di Bangka Barat. (*)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram