Senin, 14 Oktober 2024

Maraknya Mesin Judi Tembak Ikan di Kota Pontianak,Pemilik Teriak Memiliki Ijin KBLI

Maraknya Mesin Judi Tembak Ikan di Kota Pontianak,Pemilik Teriak Memiliki Ijin KBLI



PONTIANAK KALBAR - Miris sekali semakin menjamurnya mesin meja judi tembak ikan atau yang di kenal degan mesin ketangkasan di kota Pontianak dan kubu raya.


Dari pantauan awak media dan dari hasil laporan beberapa masyarakat yang di sekitar kegiatan tempat usaha mesin judi tembak ikan atau yang di kenal mesin ketangkasan tersebut mengatakan kepada beberapa redaksi media kalau aktifitasnya sangat membahayakan anak anak mereka dan semua lapisan masyarakat terang bapak Sani kepada awak  media pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 17 : 21 Wib.


Menurut bapak Sani kegiatan tempat usaha mesin ketangkasan tersebut adalah tempat area judi yang berkedok permainan sebab dirinya melihat didalam salah satu tempat dekat tempat tinggalnya di kota Pontianak itu semua mengunakan uang dan kalau kalah habis uangnya kalau Menag bertambah uangnya cetus Sani lagi.


Awalnya pak Sani mengira itu tempat bermain tetapi teryata tempat judi pantasan aja selalu rame tegasnya.


Pak Sani berharap APH segera tindak tegas para pelaku yang mengatakan ada ijin usaha lengkap segala macem itu ngak benar semua silah kan mereka punya ijin usaha tetapi apa ada ijin tempat judi mesin tersebut tegas pak Sani.


Dari hasil keterangan pak  Sani dan masyarakat sekitar yang dapat di pertanggung jawabkan oleh awak media," tim awak media terus mencari data dan informasi sebenarnya soal tempat permainan mesin ketangkasan tersebut hingga mencoba masuk di suatu tempat persis di kota Pontianak teryata jelas di lihat emang kegiatan mesin ketangkasan tersebut adalah arena judi tembak ikan.


Adapun sebenarnya dasar hukum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 yang mengalami pergeseran lapangan usaha dan munculnya lapangan usaha baru.


Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 

 

Penentuan kategori usaha

KBLI membantu pelaku usaha dalam menentukan kategori usaha yang akan dikembangkan. 

 

Penentuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

KBLI digunakan sebagai penentu klasifikasi bidang usaha dalam NIB. 

 

Penentuan kualifikasi perizinan

KBLI menjadi dasar penentuan kualifikasi perizinan penanaman modal atau investasi. 

 

Analisis ekonomi

KBLI digunakan untuk menganalisis struktur ekonomi, perkembangan industri, dan dinamika bisnis. 

 

Pemantauan ekonomi

KBLI membantu pemerintah dalam memantau ekonomi, pengambilan keputusan, dan perencanaan strategis. 

 

Pelaporan keuangan

KBLI membantu pelaku usaha dalam melaporkan keuangan bisnis dengan memastikan laporan keuangan sesuai dengan sektor bisnis. 

 

Analisis pasar

KBLI membantu pelaku usaha dalam melakukan analisis pasar yang lebih efektif. 

 

Namun para oknum pengusaha mesin ketangkasan  judi tembak ikan dan pacuan kuda  di kota pontianak serta kubu raya,  selalu mengatakan mereka memiliki KBLI No .93293 sebagi bahan pembelaan mereka untuk mengelabui para APH yang berada di Kota Pontianak dan Kubu Raya  Kalbar.


Perlu di ketahui oleh lapisan masyarakat dan publik khususnya,yang dikatakan  permainan tembak judi ikan merupakan permainan modern yang ada di warga sosial yang dimana lebih menekankan teknologi dan mengiming-imingi kemenangan hadiah oleh tiap pemainnya. Akibat dari permainan mesin tembak ikan itu mendatangkan hal- hal yang kurang baik secara finansial dan mengganggu pola piker masyarakat luas serta secara perlahan lahan menghancurkan generasi penerus bangsa.


Baik Anda bermain di dalam hotel Las Vegas atau kasino undian daring, permainan meja ikan adalah jenis permainan kasino langka yang melibatkan keterampilan sejati . Sebagai pemain, Anda mengendalikan meriam, membidik, menembak, dan mencoba menangkap ikan sebanyak mungkin.


Apa itu judi tembak ikan,!! semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. 


Pemilik atau penyedia mesin judi tembak ikan dapat dikenakan pidana. Perjudian permainan tembak ikan dapat mengancam kebiasaan sosial dan menyebabkan ketegangan individual maupun sosial. Selain itu, perjudian ini juga dapat membuat seseorang malas bekerja karena hanya bergantung pada judi. 


Kegiatan usaha meja judi tembak ikan atau di kenal mesin ketangkasan jelas melanggar  norma hukum yang berbunyi sebagi berikut:


Norma hukum merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat atau yang mewakili masyarakat. Norma hukum penting untuk disepakati karena membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. 

 

Norma hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Bersifat heteronom karena berasal dari luar diri sendiri, Memiliki sanksi dari pemerintah setempat, Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu, Dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, Mengikuti hierarki tertentu. 

 

Norma hukum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis


Adapun pidana perjudian mesin tembak ikan ini disusun pada Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 mengenai penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana. Seperti yang dijelaskan atas pernyataan tersebut maka digolongkan menjadi sebuah judi.


Nah jelas bukan maksud dari arti  KBLI Nomor: 93293 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha arena permainan dan bukan termasuk permainan judi tembak ikan yang mana para pemain nya orang orang yang mana isi kantongnya ada,untuk cari keuntungan. Kalau yang isi kantongnya ngak ada gak akan pernah mau datang ke tempat judi tembak ikan tersebut.

 

KBLI 93293

Fungsi

Kode untuk usaha arena permainan tersebut malah menjadi ajang judi   berkedok permainan ketangkasan.


KBLI merupakan panduan yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu pelaku usaha menentukan jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan. KBLI juga digunakan sebagai acuan untuk mendaftarkan usaha dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia. 

 

Dalam proses perizinan usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi secara rinci kegiatan usaha yang dilakukan, berikut dengan kode KBLI. Setiap kegiatan usaha seharusnya hanya memiliki satu KBLI yang spesifik, yang disebut sebagai KBLI Single Purpose. 


Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengkonfirmasi dinas terkait yang bertanggung jawab soal perijinan melalui OSS dan syarat KBLI serat Poko manfaat nya KBLI yang di salah gunakan menjadi tempat arena judi bukan permainan bisa tetapi tidak ada jawaban.

Tem Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved