MAJALAHCEO.COM,Kabupaten Bandung || Sektor 6 Satgas Citarum harum menerima laporan dari warga masyarakat Desa Bojongsari yang melaporkan adanya pembuangan sampah liar yang dibuang ke bantaran sungai Citarum diwilayah Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang pada tanggal 09 Oktober 2024.
Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H, Dansektor 6 Satgas Citarum Harum mendapat laporan dari Dansub sektor Oxbow Peltu Reddy Herdianto telah ditemukan Pembuangan sampah Ilegal di Bantaran Sungai Citarum, pada saat Dansubsektor Oxbow Sektor 6 Peltu Reddy melaksanakan Patroli Sungai, yang berlokasi di Bantaran Sungai Citarum,Terdapat Pembuangan sampah di 4 Lokasi (RW 05 Desa Bojongsari tepatnya disisi jalan Inspeksi Sungai Citarum, 2 Lokasi di Kp. Lembang Kuntit dan 1 Lokasi di Kp. Sinargalih Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kab Bandung).
Komandan Sektor 6 satgas Citarum harum Kol Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H. beserta anggota bergerak cepat menanggapi dan merespon laporan warga masyarakat tersebut menuju lokasi tersebut, Dansektor 6 Satgas Citarum Harum mengadakan Sidak Kelokasi Kejadian dan Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung dan Satpol PP Kab. Bandung. Setelah dilakukan pendalaman, Kondisi sampah di area Pengepul Sampah yang Pertama. Berupa sampah Domestik yang berasal dari beberapa Hotel di Kota Bandung (Hotel Grand Tebu, Hotel Panen dan Hotel 88), hal ini diketahui berdasarkan temuan Lapangan, terdapat barang Bukti Sandal Hotel, Odol dan Perlengkapan Amunitis Lainnya yang di Kelola oleh Sdr. Andri. Sampah sudah tersebar secara liar di 4 titik sepanjang bantaran citarum kurang lebih 4 Ton. Kondisi sampah di area Pengepul Sampah yang Kedua. Berupa sampah Domestik dengan Campuran Sampah B3 Medis berupa Selang, Botol Infus, Kateter beserta Kantong Urin, Jarum Suntik, Bungkus Obat dan Limbah Medis Lainnya, dengan hasil temuan Limbah Medis tersebut berasal dari RSUP Hasan Sadikin, RS. Imanuel dan RS. Santosa, yang di Kelola oleh Sdr. Heri Sopandi (Honorer DLH Kota Bandung Bagian TPS Tegalega).
Semua Sampah yang di Kelola oleh Pengepul Sampah Tersebut bersumber dari DLH Kota Bandung, yang dikirm oleh Kendaraan Truk DLH Kota Bandung (TPS Tegalega), Sesampainya dilokasi Pengepul dijual Rp150.000 sd Rp200.000- per truk, Sampah tersebut selanjutnya dipilah dan di sortir, untuk sampah yang memiliki Nilai Ekonomis dan Setelah Sampah ter Sortir untuk Sampah Residunya akan diambil kembali menggunakan Kendaraan Truk DLH Kota bandung disaat putaran selanjutnya. Dengan adanya pembatasan di TPA sari mukti dapat di duga sampah tsb di buang sembarangan (bantaran citarum)
Untuk limbah B3 medis dapat di duga adanya oknum yg ingin mendapatkan uang lebih dengan tidak membuang sampah ke tempat pengolahan limbah yang di rekomendasikan tetapi di buang ke pengelola rongsok utk dipilah.
Terkait dengan Barang Bukti Limbah Medis yang ditemukan di Lokasi pengepul Rongsokan Milik Sdr. Heri Sopandi telah diadakan Pendalaman oleh Pihak Reskrimsus Polda Jabar Iptu Nia Kurniawan Beserta Tim.
Untuk Para Pelaku2 Usaha Pengepul Rongsok yang berada diwilayah Sektor 6 akan diadakan Pembinaan Oleh Dansektor 6 Satgas Citarum Harum dalam hal ini pemberian Sosialisasi terkait Pengelolaan Sampah yang benar
Komandan Sektor 6 Satgas Citarum Harum menyampaikan Harapan kedepan kita semua para pelaku usaha supaya lebih menyadari bahwa menjaga lingkungan khususnya Citarum adalah tanggung jawab kita bersama.
Langkah tegas memang penting tapi sadar diri jauh lebih penting Kita jaga alam, alam akan menjaga kita
CITARUM HARUM JUARA
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram