Rabu, 16 Oktober 2024

Terkait Sampah Hotel Yang di Buang Ke Bantaran Citarum Ini Kata Iwan S Perwakilan PHRI Jawa Barat Saat Menghadiri Undangan Sektor 6

Terkait Sampah Hotel Yang di Buang Ke Bantaran Citarum Ini Kata Iwan S Perwakilan PHRI Jawa Barat Saat Menghadiri Undangan Sektor 6

 


MAJALAHCEO.COM, KAB BANDUNG,-|Kasus temuan sampah hotel di bantaran dan pengelolaan limbah medis( limbah rumah sakit)B3 tanpa ijin oleh Tim Terpadu terus bergulir.Hari ini,hotel yang sampah nya  kedapatan di  beberapa titik di buang di bantaran sungai Citarum beserta ruma sakit yang limbah medis( B3) ada di pengepul tanpa ijin di panggil ke Posko Satgas Citarum Harum Sektor 6.

Dansektor 6 Kol Inf Yanto Kusno Hendarto SH sengaja memanggil semua pihak mulai dari  DLH Propinsi Jawa  Barat, DLH Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan, PHRI Jawa Barat serta para pengepul yang kemaren kedapatan mengelola sampah dan limbah tanpa ijin,(16/10/2024). 

Kol Inf Yanto Kusno Hendarto SH mengatakan menindak lanjuti petunjuk dari Sekda pada rapat 10 Oktober terkait dengan persampahan yang mendekati darurat sampah kedepan. 


" Kami hadir berdasarkan Perpres, Permenko, UU No.18 tahun/ 2008, ada PP No. 81/ 2012, serta putusan Presiden tahun 2017 dan Pergub Jabar ini terkait dengan sampah" kata Dansektor 6.


Dansektor 6 Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto SH menyampaikan terkait temuan sampah di bantaran sungai Citarum wilayah Sektor 6 pada hari Rabu 9 Oktober 2024 Satgas Citarum Harum Sektor 6 bersama Dinas LH Kab Bandung, Satpol PP Kab Bandung dan Ditreskrimsus Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengecekan sampah liar dan pengepul rongsok yang mengelola sampah dan limbah B3.



Dalam kesempatan itu Dansektor memperlihatkan foto dan  bukti sampah yang di buang di bantaran sungai Citarum yang di tempatkan di 4 titik, isinya sampah bekas dari 2 hotel  yaitu Hotel Grand Tebu  dan Hotel Panen yang di buang di bantaran sungai Citarum.


"Setelah kita telusuri sampah tersebut sumbernya dari Pak Andri, saat kita cek tidak ada KTP, bukti buktinya ternyata sama antara sampah yang ada di bantaran sungai Citarum dengan sampah yang ada di tempat rongsoknya Pa Andri, itu sama sampahnya sampahbdari Hotel Grand Tebu ada, Hotel Panen juga ada " jelas Dansektor.


"Untuk itu kami bisa menyimpulkan bahwa sampah itu dari tempatnya Pa Andri yang katanya residunya telah di ambil sama orang DLH , tapi kenapa sampai di buang ke bantaran sungai!!!!. Pengemudi truck telah kita periksa juga dari  honorer DLH telah kita periksa juga" imbuhnya.

Sementara dari PHRI Jawa Barat Bpk Iwan S menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimbau kalangan hotel dan restoran untuk mengelola dan memilah sampahnya dan telah mengadakan penyuluhan. Kami juga telah melakukan penyuluhan tiap minggu di bantu oleh pa Dedi dari DLH Kota Bandung.

"Alhamdulillah sampai 264 hotel dan restoran yang sudah mengikuti penyuluhan. Namun  tiba tiba Sarimukti kebakaran yang akhirnya terjadi tanggap darurat sampah. Sampah hotel dan restoran mulai menumpuk karena tidak terangkut terutama sampah organik yang mengakibatkan bau" kata Iwan.


"Mulai dari situ kami memantau hotel hotel dan restoran , bagaimana mereka menyelesaikan masalah sampah, kita pada saat itu sering diskusi dgn Sekda saat itu Pa Ema. Hotel dan restoran harus menyelesaian sampah nya di tempat" imbuhnya. 


Iwan menjelaskan bahwa Hotel  Grand Cokro mulai mengolah sampahnya mandiri, organik nya di olah jadi magot dan kompos.Sedangkan sampah un organik dengan residunya itu langsung di berikan ke pendor. Jadi memang kami belum 100 persen yang sudah mengolah sampah mandiri itu di kelola sendiri.


"Kami meminta kepada DLH Kota Bandung mana pendor yang di rekomendasikan, karena banyak juga pendor yang datang ke PHRI minta di rekomendasikan ke hotel tapi kita nggak tau apakah dia di buangnya kemana atau ending nya kemana. Alhamdulilah hibgga saat ini kami memantau terus mengenai pergerakan hotel dan restoran yang ada di kota Bandung bagaimana mereka mengelola sampah"jelasnya.


Iwan menambahkan  pihaknya telah mendata hampir 15 hotel dan restoran saat ini sudah mengelola sampah secara mandiri  di mulai dari Grand Cokro.

 "Grand Cokro itu katanya membayar DLH 24 juta tiap bulan sekarang jadi 2 juta karena hanya residunya saja, sama dengan El Royal itu juga bayar belasan juta, memang nilai itu cukup besar secara ekonomi , kami dari hotel dan restoran pun punya pemikiran untuk mengatasi permasalahan sampah, ini harus selesai karena kami harus mengutamakan konsumen jangan sampai ada bau  dan itu kami jaga terus" imbuh Iwan.


Iwan S menegaskan dengan adanya kejadian ini kami langsung kordinasi, kebetulan hotel yang tertera di sendal itu ada di bawah Riau Priangan di PHRI adalah hotel bintang 3 ke atas, 4, 5 itu ada bumi melati dan saya coba berdiskusi takutnya ada kesalah pahaman, karena kita juga sama sama di Satgas Bandung Raya terkait Citarum juga.


" Mudah mudahan Satgas ini semua ada korelasi yang positif meskipun kami melihat masih kecil, kami berkomitmen untuk menyelesaikan sampah itu sendiri dengan tidak menimbulkan efek yang negatif " pungkasnya.


Helmi perwakilan Dinkes Jawa Barat  mengatakan bahwa limbah medis B3 yang menjadi temuan tim terpadu di lokasi bantaran sungai Citarum tadi saudari Oki telah memaparkan regulasi dan aturan yang mengatur pengelolaan sampah dan limbah B3 dan juga Non B3.

"Bagaimana kita semua ini bisa mengetahui limbah medis dan limbah B3 agar kedepan tidak terjadi lagi. Limbah B3 harus melalui pengelolaan khusus dan harus ada ijin  karena limbah invesius tersebut bisa saja menularkan penyakit kepada masyarakat" tutur Helmy

Helmy menjelaskan dasar hukum nya adalah UU No 32 Tahun 99 tentang  lingkungan hidup juga di UU Cipta Kerja juga sama tapi Pasalnya tidak berubah" Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilknnya kemudian PP 101 Tahun 2014 tentang limbah berbahaya dan beracun itu juga di cantumkan kewajiban pengelolaan limbah B3. Kemudian di Permenkes No 27 Tahun 2017, UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit.


"Limbah B3 adalah zat atau energi komponen lain, yang karena sifat secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan lingkungan hidup, hidup manusia atau mahluk lain atau lebih gampang nya yaitu limbah B3 adalah zat berbahaya dan beracun,  perlu pengelolaan khusus karena berbeda dengan pengelolaan sampah biasa" pungkasnya.



#Mari jaga alam dan jaga Citarum




 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved