Banten. - Pemilihan Gubernur (Pilgub) menyediakan jalur independen untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai. Dalam bahasa hukum kepemiluan, bakal pasangan calon tersebut maju melalui "jalur perseorangan". Namun, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai ini mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.
H.muhammad Solihin selalu Ketua KANG HARIS CENTER Calon Gubernur Banten dari independen. Kepada awak media. Hari ini, Rabu 13 November 2024 mengatakan Bahwa, Banten akan ada pasangan calon Gubernur dari independen yang sudah direstui oleh seluruh intansi bahkan menurut Undang Undang, jelasnya.
Menurutnya, H.muhammad Harris. Sudah Cukup Memenuhi Syarat Untuk Disahkan sebagai Calon Gubernur BANTEN Independen.
"Walaupun proses panjang Akhirnya rakyat Banten. Bersuara Kandidat independen Pasti akan memenangkan kompetisi, " pungkasnya.(Red).
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram