MAJALAHCEO.COM, BANDUNG, -|Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melaksanakan konferensi Pers mengenai keberhasilan pengungkapan jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat, Jum'at (15/11/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 4 November 2024, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat keras ilegal jenis Double L, yang mengandung zat Trihexyphenidyl, di daerah Sumedang, Jawa Barat.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran obat tanpa izin edar di sebuah perumahan di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan BNNP dan Polda Jabar melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada pukul 16.50 WIB dan berhasil mengamankan enam tersangka yang mengaku berinisial "WN", "SK", "CS", "RC", "SG" dan "AM".
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat saat ini berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut berupa 9 ( sembilan) bungkus kresek warna hitam berisikan 850.000 ( delapan ratus lima puluh ) butir obat berwarna putih berlogo ll, 1 (satu) buah mesin cetak obat - 2 (dua) buah alas jemur, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gayung, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) buah alat grinder, 1 (satu) bungkus magnesium stearate, 1 (satu) jirigen warna biru berisikan cairan alcohol, 1 (satu) karung berisikan talc powder, 1 (satu) karung bertuliskan wealthy berisikan sodium carboxymethyl cellulose, 2 ( dua) karung berisikan bahan produksi, 5 (lima) unit HP, dan 1 (satu) unit mobil merk calya warna hitam dengan nopol D 1503 IR no.rangka mhka6gk6jjj039207 No.mesin 3nrh261750
Para tersangka diketahui memproduksi obat ilegal ini dengan cara mencampur bahan- bahan kimia, lalu diproses menggunakan mesin pengaduk dan mesin cetak untuk membentuk tablet.
Setelah dicetak, obat-obat tersebut dikeringkan dan kemudian diedarkan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan menggunakan jasa rental mobil untuk pengantaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa Ancaman Hukum Tindak pidana ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000". ujar Jules Abraham.
Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
"Kami terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mengungkap sindikat-sindikat ilegal yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat-obatan berbahaya ini". tutup nya.
#(Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar)****
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram