MAJALAHCEO.COM, Belum lama ini Ketika awak media konfirmasi ke SDN Meruya Utara 03 (Ardani) tanpa ada sebab musebab Kepala SDN MERUYA UTARA 03 mengatakan kepada awak media, dengan ucapan. saya sedang sibuk pergi sana.
Sebenarnya tidak sekali dua kali diucapan kata-kata yang tidak terpuji terkait pelecehan profesi Wartawan diucapkan mulut Ardani selaku kepala sekolah Bahkan kepala sekolah SDN Meruya Utara 03 Ardani telah mengusir awak media yang sedang bertugas jurnalistiknya
Kami berharap untuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta PLT (Sarjoko) agar bisa membina dalam hal ini, memberi wawasan kepada guru terutama kepada oknum Kepala Sekolah SDN MERUYA UTARA 03 supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999
Ketua umum barisan rakyat lawan korupsi (baralak) YUDISIRA berharap kepada dinas Pendidikan DKI JAKARTA untuk menindaklanjuti kasus tersebut, sampai tuntas
Apah lagi sekertaris Daerah DKI JAKARTA (Marullah Matali) mengatakan dengan slogan jangan menempatkan kepala sekolah yang punya SDM rendah , agar pendidikan di DKI jakarta bisa maju “Peningkatan SDM”.
Jangan pula hanya tahu mengolah Dana Bos yang diduga masuk ke kantong pribadi, sementara mutu pendidikan tidak maju-maju.
Kemudian dalam permasalahan ini, Kepala Sekolah SDN Meruya Utara 03 ARDANI, telah melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
(Tim)
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram