Senin, 03 Maret 2025

Polda Jabar Kembali Tangkap ,Satu Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Kembali Tangkap ,Satu Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG, -|Polda Jawa Barat menggelar Konferensi Pers  mengenai penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jagak, Kabupaten Subang, yang kejadiannya kurang lebih pada sekitar 2021 yang lalu.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa  telah ditetapkan ada lima tersangka, di mana yang dua tersangka, yaitu berinisial  YH dan MR, ini sudah divonis oleh pengadilan negeri Subang, yaitu untuk YH vonisnya 20 tahun, dan MR vonisnya 4 tahun. Dan terhadap tiga orang lagi, tentu berproses, dan saat ini, untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan.


"Peran tersangka AA  yaitu yang pertama,  membenturkan, kepala dari korban Amelia. Kemudian yang kedua,  mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap  ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan. Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia”  Ucapnya, Senin (3/3/2025)


Dari hasil pemeriksaan dan Keterangan saksi menyatakan bahwa yang bersangkutan inisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia, Dengan demikian tersangka AA saat ini sudah kita lakukan penahanan sebagai tersangka.


Kemudian terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses, dan wajib lapor dengan pemantauan.


Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.




#(Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar)****

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved