Keterangan Foto: David S. Gabrial Pella, S.H.Kuasa Hukum.Alexander Victor Worotikan.
Nomor Register Perkara : PDS-03/M.1.14/Ft.1/01/2025
Jakarta, 26 Mei 2025
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Cq. Majelis Hakim Perkara No.: 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
di
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami,
Surya Bakti Batubara, S.H., M.M.
Palti Hutagaol, S.H.
Zulkifli, S.H., M.H.
Robert Paruhum Siahaan, S.H.
Sumuang Manullang, S.H.
Drs. H. Darsono E.K, S.H., M.H.
David S. Gabrial Pella, S.H.
Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th.
Pemuda Jaya Tambunan, S.H.
para Advokat pada Kantor SURYA BATUBARA & ASSOCIATES, LAW FIRM, berkantor di Jl. Raya Lenteng Agung No.38, Jakarta Selatan 12610, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2025, dari dan oleh sebab itu, untuk kepentingan dan atas nama :
N a m a : Alexander Victor Worotikan
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl.Lahir : 58 Tahun/ 4 Januari 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Angkatan Laut Jl. Teluk Mandar 36 RT.003/RW.008,
Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan atau Jl. Bambu Apel II Blok D No.8 Pasar Minggu Indah, Jakarta Selatan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
yang bertindak selaku Direktur, yang dalam perkara a quo diminta mewakili Perseroan Terbatas (PT) LINTANG DAYA SELARAS, beralamat di Office 8 Building 11th Floor, Suite 11 Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Kota Jakarta Selatan selaku TERDAKWA KORPORASI dalam Perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
IDENTITAS TERDAKWA KORPORASI :
Nama Lengkap
:
PT Lintang Daya Selaras
Tempat/ tanggal pendirian
:
Jakarta / 15 September 2016
Akta Pendirian
:
Akta Notaris Nomor 20 tanggal 15 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H
Akta Perubahan
:
Akta Notaris Nomor 09 tanggal 08 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H.
Akta Notaris Nomor 04 tanggal 04 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H.
Akta Notaris Nomor 81 tanggal 31 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Mundji Salim, S.H.
Dengan ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa PT Lintang Daya Selaras telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-03/M.1.14/Ft.1/01/2025, dengan dakwaan :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan (Requisitoir) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2025, dimana Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair karena memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa, kami menolak dengan tegas materi dalam Surat Tuntutan (Requisitoir) dimaksud dengan alasan sebagai mana kami uraikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) ini, yakni sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa serta memohon kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua khususnya kepada Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa, agar perkara ini dapat diperiksa dan diadili dengan seadil-adilnya.
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa penegakkan hukum di Negara Republik Indonesia ini merupakan tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum serta kami selaku Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa yaitu sama-sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara a quo (materiil waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa belaka;
Hal inilah sesungguhnya yang diinginkan oleh penegak hukum dan didambakan oleh Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa, keluarga Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa maupun oleh masyarakat luas. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemukan dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada;
Oleh karena itu, adalah sangat baik apabila kita berpegang pada salah satu adagium hukum yang paling terkenal yaitu “lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah” (In dubio pro reo);
Adagium hukum tersebut mengambarkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang ditanganinya, agar tidak sampai salah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah. Achmad Ali (2002:318) menyatakan, bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution (eksekusi berdarah dingin). Keyakinan hakim merupakan hal yang esensial dalam hukum acara pidana. Hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt (alasan yang tak dapat diragukan lagi);
Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam menilai apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan benar-benar telah terjadi suatu tindak pidana, serta terdakwalah yang bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu Hakim terikat pada asas in dubio pro reo. Asas tersebut berasal dari bahasa Latin, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi When in doubt, for the accused yang artinya dalam hal ada keragu-raguan, diputus yang menguntungkan terdakwa. Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi (1487-1546). Asas tersebut merupakan bagian dari interpretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles;
Secara sederhana Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa mengartikan in dubio pro reo sebagai berikut: jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim harus membebaskan Terdakwa Perseroan Terbatas (PT) LINTANG DAYA SELARAS dari dakwaan;
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta Sidang yang Terhormat,
Bahwa, terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa PT Lintang Daya Selaras telah menyampaikan Eksepsi/keberatan, berupa :
EKSEPSI/KEBERATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa, terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan yang mewakili Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapi materi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan dengan alasan bahwa Eksepsi/keberatan sudah masuk dalam pokok materi perkara;
Bahwa, oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan Eksepsi/keberatan sudah masuk dalam pokok materi perkara maka setelah agenda pemeriksaan pokok materi perkara selesai dan berdasarkan fakta hukum persidangan, maka Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan meyampaikan kembali materi eksepsi/keberatan terdahulu dengan sedikit modifikasi yang disesuaikan dengan fakta hukum persidangan karena Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan memandang sangat perlu dikemukakan kembali demi untuk mencegah terjadinya cold blooded execution (eksekusi berdarah dingin), yaitu sebagai berikut :
Bahwa, setelah mempelajari Dakwaan Jaksa Penunutut Umum ternyata bahwa perkara ini adalah Perkara Pidana dan bukan Perkara Perdata, sehingga segala ketentuan hukum dan logika berpikir yang digunakan haruslah mengacu kepada Ketentuan Hukum Pidana;
Bahwa, dalam Dakwaan Jaksa Penunutut Umum pada halaman 3 disebutkan :
Bahwa PT Lintang DS adalah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarder), sesuai dengan SP AHU-AH.01.03-0117068 Tanggal 13 Maret 2017, dengan Mendiang Sdri. Grace Anna Marie sebagai Direktur PT. Lintang DS. Selanjutnya sesuai dengan SP AHU-AH.01.03-0005437 Tanggal 06 Januari 2021, susunan organisasi PT. Lintang DS adalah sebagai berikut :
Direktur : Alexander Victorworotikan
Komisaris : Cherry A Ongirwalu
Bahwa, dalam Dakwaan Jaksa Penunutut Umum pada halaman 2 disebutkan :
Bahwa Terdakwa PT Lintang Daya Selaras yang selanjutnya disebut PT Lintang DS, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, dalam beberapa tempat diantaranya bertempat di Kantor PT Luna Daya Sejahtera (PT Luna DS) yang beralamat di Office 8 Building Lt. 11 Unit 11 E, SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, atau Kantor PT Lintang DS yang beralamat di Gedung District 8 Treasury Lantai 16, SCBD Jl. Jendral Sudirman Jakarta Selatan, atau Kantor KSO SCI-VTP yang beralamat di Graha Sucofindo Jalan Raya Pasar Minggu Rt. 04 Rw. 01 Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan mendiang/almarhum Sdri. Grace Anna Marie (telah meninggal berdasarkan Surat Kematian Nomor 3174-KM-10122020-0022 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani secara Elektronik oleh Moch Adnan NIP. 196806072007011044 selaku Pejabat Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSE, BSSSN), .........................................................
Bahwa, berdasarkan ketentuan hukum dan logika berpikir yang mengacu kepada Ketentuan Hukum Pidana, kehadiran Alexander Victorworotikan sebagai Direktur PT. Lintang DS. sesuai dengan SP AHU-AH.01.03-0005437 adalah tanggal 06 Januari 2021 sehingga tidak logis dan tidak sesuai Ketentuan Hukum untuk disertakan mewakili Terdakwa PT. LINTANG DAYA SELARAS dalam tindak pidana yang terjadi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa, yang lebih pantas/tepat mewakili Terdakwa Perseroan Terbatas (PT) LINTANG DAYA SELARAS dalam perkara ini bukan Alexander Victor Worotikan tetapi Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Grace Anna Marie dan Lintang Utami Nugraheni, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa, pengurus PT. Lintang Daya Selaras sejak didirikan pada tanggal 15 September 2016 hingga akhir tahun 2020 adalah :
Berdasarkan Akta Notaris No.20 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lintang Daya Selaras, tanggal 15 September 2016, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, adalah sebagai berikut :
Komposisi Pemegang Saham :
Lilik Darwati Setyadjid memiliki saham sebanyak 140 lembar.;
Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 30 lembar.;
Fajar Afani memiliki saham sebanyak 30 lembar.;
Susunan Pengurus :
Direktur Utama : Grace Anna Marie.;
Direktur : Fajar Afani.;
Komisaris : Lilik Darwati Setyadjid.;
Berdasarkan Akta Notaris No.09, tanggal 08 Pebruari 2017, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., terjadi perubahan Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, menjadi sebagai berikut :
Komposisi Pemegang Saham :
Basuki Setyadjid memiliki saham sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar.;
Kurniawan Surya Sumihar memiliki saham sebanyak 50 (lima puluh) lembar.;
Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 30 lembar.;
Eko Wibowo memiliki saham sebanyak 30 lembar.;
Susunan Pengurus :
Direktur Utama : Eko Wibowo.;
Direktur : Grace Anna Marie.;
Komisaris : Basuki Setiadjid.;
Berdasarkan Akta Notaris No.04, tanggal 04 Mei 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lintang Daya Selaras, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., terjadi perubahan Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus, menjadi sebagai berikut :
Komposisi Pemegang Saham :
Basuki Setyadjid memiliki saham sebanyak 225 lembar.;
Kurniawan Surya Suminar memiliki saham sebanyak 125 lembar.;
Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 75 lembar.;
Lintang Utami Nugraheni memiliki saham sebanyak 75 lembar.;
Susunan Pengurus :
Direktur : Grace Anna Marie.;
Komisaris : Basuki Setyadjid.;
Bahwa, berdasarkan seluruh akte PT Lintang Daya Selaras tersebut di atas, dapat diketahui bahwa seluruh saham Lilik Darwati Setyadjid telah dialihkan kepada Basuki Setyadjid (suami dari Lilik Darwati Setyadjid), Kurniawan Surya Suminar (anak dari Lilik Darwati Setyadjid) dan Lintang Utami Nugraheni (anak dari Lilik Darwati Setyadjid);
Bahwa, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2018, Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras adalah keluarga dari Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie;
Bahwa, dengan demikian, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2018, yang menguasai dan mengatur semua perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras (baik perdata maupun pidana) adalah keluarga dari Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie;
Bahwa, PT JSI Logistics Indonesia berubah menjadi PT.Luna Daya Sejahtera berdasarkan Akta Notaris No.22, tanggal 19 Januari 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Rapat Umum Pemegang Saham PT JSI Logistics Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., yang juga merubah Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus, menjadi sebagai berikut :
Komposisi Pemegang Saham :
Lilik Darwati Setyadjid memiliki saham sebanyak 240.000 lembar.;
Luna Puspita memiliki saham sebanyak 185.000 lembar.;
Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 75,.000 lembar.;
Susunan Pengurus :
Direktur Utama : Lilik Darwati Setyadjid.
Direktur : Grace Anna Marie.;
Komisaris : Luna Puspita.;
Bahwa, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2018, Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT.Luna Daya Sejahtera adalah Lilik Darwati Setyadjid, Luna Puspita (anak dari Lilik Darwati Setyadjid) dan Grace Anna Marie;
Bahwa, dengan demikian, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2018, yang menguasai dan mengatur semua perbuatan hukum PT PT.Luna Daya Sejahtera (baik perdata maupun pidana) adalah keluarga dari Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas, terbukti bahwa pada tahun 2018 PT Lintang Daya Selaras dan PT.Luna Daya Sejahtera, dikuasai dan diatur oleh keluarga dari Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie;
Bahwa, dengan demikian, semua perbuatan hukum (baik perdata maupun pidana) PT Lintang Daya Selaras dan PT.Luna Daya Sejahtera, dilakukan dan diatur oleh keluarga dari Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie;
Bahwa, upaya yang menciptakan PT Lintang Daya Selaras dan PT.Luna Daya Sejahtera, dikuasai dan diatur oleh keluarga dari Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie merupakan siasat dari keluarga Lilik Darwati Setyadjid agar mudah untuk melakukan perbuatan apapun tanpa diketahui oleh pihak lain diluar keluarga Lilik Darwati Setyadjid;
Bahwa, siasat tersebut terbukti ampuh dan menyebabkan puluhan Perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai triliunan rupiah tanpa bisa ditelusuri siapa pelakunya;
Bahwa, dengan meninggalnya Grace Anna Marie menyebabkan rahasia perbuatan hukum (baik perdata maupun pidana) yang dilakukan PT Lintang Daya Selaras dan PT.Luna Daya Sejahtera semakin tertutup rapat hingga hari ini;
Bahwa, Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Lintang Utami Nugraheni dan Luna Puspita adalah merupakan satu keluarga, dengan susunan sebagai berikut :
Basuki Setyadjid adalah suami/ayah.;
Lilik Darwati Setyadjid adalah isteri/ibu.;
Kurniawan Surya Suminar adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;
Lintang Utami Nugraheni adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;
Luna Puspita adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;
Bahwa, yang melakukan dan mengatur semua perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera (baik perdata maupun pidana) pada waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah Lilik Darwati Setyadjid (beserta keluarganya) dan Grace Anna Marie;
Bahwa, Pasal 1 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, mengatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Bahwa, Pasal 97 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, mengatur bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama PT.Luna Daya Sejahtera seharusnya bertanggung jawab atas semua perbuatan hukum PT. Luna Daya Sejahtera (baik perdata maupun pidana) selama memegang jabatan tersebut tanpa kecuali;
Bahwa, Pasal 114 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, mengatur bahwa Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
Bahwa, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Basuki Setyadjid selaku Komisaris PT Lintang Daya Selaras dan Luna Puspita selaku Komisaris PT.Luna Daya Sejahtera seharusnya bertanggung jawab atas semua perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT.Luna Daya Sejahtera (baik perdata maupun pidana) selama memegang jabatan tersebut tanpa kecuali;
Bahwa, apabila perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera dikategorikan sebagai atau merupakan tindak pidana maka dapat dipastikan bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Lilik Darwati Setyadjid (beserta keluarganya) dan Grace Anna Marie karena merekalah yang mengatur dan melakukan perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera pada waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana;
Bahwa, seharusnya yang mewakili
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram