MAJALAHCEO.COM, Jambi, — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu toko suku cadang kendaraan inisial ( SM) di Kota Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani No. 12, Telanaipura, Senin, ( 7/7/2025)
Laporan tersebut disampaikan atas dasar permintaan masyarakat yang merasa perlu ada tindakan penegakan hukum terhadap praktik usaha yang dianggap merugikan konsumen dan negara. Dalam laporan yang disampaikan, AMUK mengungkapkan adanya dugaan peredaran suku cadang tidak sesuai standar, potensi penghindaran pajak, serta indikasi pelanggaran ketenagakerjaan.
Ketua AMUK, Husnan, saat dikonfirmasi media, menyatakan bahwa setiap pelaku usaha seharusnya menjual produk yang berkualitas dan sesuai standar, bukan barang yang berpotensi merugikan konsumen.
“Konsumen memiliki hak atas produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah jelas melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar dan mutu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan sanksi pidana bagi penyalahgunaan merek hingga lima tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, AMUK juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari dugaan penghindaran pajak oleh pihak toko. Menurut Husnan, jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan kewajiban perpajakan, hal ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan audit sesuai prosedur.
“Kami mendorong DJP agar melakukan audit menyeluruh dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan lanjutan hingga ke ranah hukum dapat dilakukan,” katanya.
Selain itu, AMUK turut menyampaikan keprihatinan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat usaha yang sama. Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan penahanan ijazah karyawan, pemberian gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kewajiban bekerja di hari libur nasional tanpa kompensasi lembur, serta pemotongan gaji karyawan yang sakit meskipun sudah melampirkan surat keterangan dari dokter.
AMUK berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dapat segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di sektor tersebut.
“Kami hanya ingin semua pihak menjalankan fungsinya secara adil dan profesional demi keadilan sosial dan hukum yang merata,” tutup Husnan.
Laporan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap praktik usaha agar tidak merugikan konsumen, negara, maupun tenaga kerja. ( Hen)




FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram