Selasa, 01 Juli 2025

Di Cemarkan Nama Baik dan Tanda Tangannya diduga di Palsukan, Komisaris sekaligus Pemilik CV KAS dan CV BJM Laporkan Mantan Wakil Direktur ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar

Di Cemarkan Nama Baik dan Tanda Tangannya diduga di Palsukan, Komisaris sekaligus Pemilik CV KAS dan CV BJM Laporkan Mantan Wakil Direktur  ke Direktorat Reserse  Kriminal Umum Polda Jabar


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG, - Menangkis tuduhan yang di lontarkan Sdri. YP dengan tuduhan menggelapkan dana perusahaannya Abdurrafiq Fahman Komisaris sekaligus pemilik CV. Karya Abadi Sejahtera (KAS)  dan CV. Bintang Jaya Mandiri  (BJM) akhirnya laporkan  Mantan Wakil Direktur (YP)  ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, pada Senin 30 Juni 2025.

Abdurrafiq Fahman datang di Polda Jabar di dampingi Tim Kuasa Hukum  Ali Supratono, S.H., Kolonel (Purn) Felli Wilyadi Darwis, S.H., M.H., C.T.L, Sugeng Martono, S.H., M.H., dan Budi Cahyono, S.H., C.C.D. dalam wawancaranya Abdurrafiq Fahman mengatakan bahwa  dirinya bukan hanya di tuduh menggelapkan dana perusahaannya namun juga telah di laporkan oleh mantan Wakil Direktur nya di Polres Indramayu.

"Saya di tuduh telah melakukan penggelapan dana perusahaan yang saya miliki dan telah dilaporkan di Polres Indramayu, dimana laporan itu dasarnya hanya surat pernyataan, di mana surat pernyataan itu sebenarnya tidak termuat dalam akte pendirian ataupun akte perubahan di CV  KAS " kata Abdurrafiq Fahman.

Pemilik sekaligus Komisaris dari CV KAS dan  CV BJM menyampaikan bahwa di dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa masing - masing yang ada di dalam akte tersebut memiliki saham 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dari senilai total 1.000.000.000,- ( Satu Miliyar Rupiah)  yang sebenarnya itu tidak pernah ada.

"Dari surat pernyataan itu, satupun tidak ada yang melakukan penyertaan modal dan saya selaku Komisaris di perusahaan itu tidak pernah menandatangani dan membuat dokumen itu" tegasnya.

Dan Abdurrafiq Fahman juga menjelaskan sebagai Komisaris dirinya bersama Wakil Direktur di CV BJM tidak pernah menandatangani dan tidak mengetahui adanya dokumen yang mendasari dilakukannya perubahan susunan direksi secara sepihak tanpa ada rapat internal perusahan yang disepakati bersama maupun konfirmasi dengan saya selaku Komisaris.

Sugeng Martono, S.H.,M.H., kuasa hukum menegaskan bahwa  Abdurrafiq Fahman ini adalah korban yang di laporkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan diduga tanda tangan kliennya dipalsukan. Karena merasa di rugikan untuk itulah  Klien kami membuat laporan resmi di Polda Jawa Barat  dengan No: LB/301/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada hari ini dengan materi laporannya ps (263),(264),dan (266) KUHPidana berdasarkan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan  oleh Sdri. YP DKK

"Kami minta supaya  Sdri. YP DKK dan atau yang berperan ikut serta terjadinya  dugaan perbuatan tindak pidana tersebut, dapat di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku",  tegasnya. 

#( Yat)***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved