-->

Rabu, 23 Juli 2025

Diduga Sarat Kejanggalan, Proses Tender Kantor Kecamatan Parung Panjang Dipertanyakan

Diduga Sarat Kejanggalan, Proses Tender Kantor Kecamatan Parung Panjang Dipertanyakan

 



Kabupaten Bogor – Proses tender proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah dugaan maladministrasi dan kejanggalan teknis ditemukan dalam proses lelang yang bernilai fantastis, yakni Rp 9,25 miliar.


LSM Laskar NKRI Kabupaten Bogor melalui surat resmi tertanggal 15 Juli 2025, secara tegas meminta klarifikasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor terkait indikasi kecurangan dalam proses seleksi pemenang tender yang dimenangkan oleh CV. Kalingga Jaya Shima.


 *Bulldozer Tidak Sesuai Spesifikasi* 


Salah satu kejanggalan paling mencolok terletak pada alat berat yang disyaratkan dalam dokumen tender, yakni bulldozer dengan kapasitas 7–10 ton. Namun, hasil investigasi menemukan bahwa alat yang disewa oleh pemenang tender, yakni Bulldozer Komatsu D31P-20E, memiliki berat hanya sekitar 6,8 ton. Selain tidak memenuhi syarat kapasitas, data alat dalam invoice dan surat perjanjian juga tidak konsisten.


“Kasus semacam ini dalam praktiknya sering menjadi alasan pokja menggugurkan peserta lain. Tapi dalam kasus ini, pemenang justru diloloskan,” ungkap Ketua DPD LSM Laskar NKRI, Iwan Apriyanto.


 *SILO Diduga Palsu, Nomor Seri Excavator Tidak Cocok* 


Tak berhenti sampai di situ, CV. Kalingga Jaya Shima juga diduga melampirkan dokumen hasil pengujian alat (SILO) yang tidak valid. Excavator Kobelco SK200-10 yang dicantumkan dalam invoice memiliki nomor seri YN15T18590, tetapi pada dokumen SILO tertera nomor seri berbeda, yakni YN15T17145. Indikasi pemalsuan diperkuat dengan fakta bahwa dokumen SILO tersebut bukan hasil scan asli, melainkan hasil editan digital.


 *KIR Concrete Pump Bermasalah* 


Dugaan pemalsuan juga ditemukan pada dokumen KIR Concrete Pump. Plat nomor kendaraan yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan hasil pengecekan barcode KIR resmi dari Kementerian Perhubungan. Hal ini membuka kemungkinan penggunaan data palsu untuk meloloskan persyaratan tender.


 *Surat Dukungan Material Diduga Editan* 


Lebih lanjut, surat dukungan pasokan baja WF dari PT Garuda Pratama Mukti juga disorot. Dokumen tersebut dinilai bukan hasil scan dokumen asli, melainkan hasil editan. Praktik seperti ini dalam tender biasanya langsung menggugurkan peserta, namun kali ini kembali diloloskan.


 *Potensi Pelanggaran Pidana* 


LSM Laskar NKRI menilai bahwa kelalaian dalam proses verifikasi berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta pelanggaran terhadap prinsip good governance sebagaimana tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999.


LSM tersebut telah melayangkan surat tembusan ke sejumlah lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan, Kemendagri, hingga Ombudsman RI. Mereka berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan administrasi.(Tim).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved