KOTABARU | — Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Alimullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/10/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., didampingi Afan Firdaus, S.H. dan Anggita Sabrina, S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kt. Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dari kepolisian, yakni penyidik yang pernah menangani perkara M. Nafiah als Arul Bedu dan Alimullah als Ali Speed. Saksi tersebut diperhadapkan langsung dengan M. Nafiah dan terdakwa Alimullah guna mencocokkan keterangan sebelumnya yang oleh pihak pembela dinilai kontradiktif dan keterangan BAP yang dicabut M. Nafiah.
Penasihat hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, S.H., bersama tim hukum BASA Rekan, menilai perbedaan keterangan antara saksi M. Nafiah dan saksi penyidik justru menambah ketidakjelasan dalam proses penyidikan.
“Keterangan saksi yang dihadirkan hari ini tidak menjernihkan perbedaan, justru menambah kontradiksi. Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami sejak awal tidak memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, M. Nafiah dengan terang terangan di persidangan 3 kali sidang baik saat dia menjadi terdakwa dan kini dia menjadi saksi dalam perkara Ali tidak merubah keterangan yang mencabut BAPnya di Kepolisian karena hanya di minta tandatangan sehingga menyebut nama Ali, M. Nafiah dengan jelas menyebut tidak kenal dengan Ali yang menjadi Terdakwa saat ini” ujar Halim Alias Bang Naga usai sidang.
Hari ini juga terungkap ternyata Penyidik mengakui menyita HP Terdakwa dari Orang Lapas dan bahkan Penyidik mengakui melakukan Penyitaan sejak masih pemeriksaan saksi namun dalam administrasi Berita Acara Sita dimana Handphone disita ada 2 dan dibuat tanggal nya malah disaat penetapan Tersangka, banyak lagi kejanggalannya dalam perkara ini, Terdakwa juga sudah keberatan dengan keterangan saksi Verbal, di Handphone yang disita juga tidak ada alat bukti percakapan dan bukti transaksi, jadi alat bukti prematur maka harus ditolak, dan Terdakwa harus dibebaskan, tutupnya
Sementara itu, saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidikan, bukan hanya satu keterangan,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pantauan media di ruang sidang, perdebatan antara penasihat hukum dan saksi berlangsung cukup intens, terutama saat membahas kesesuaian waktu penyitaan barang bukti dan urutan penetapan tersangka. Namun, majelis hakim tetap menilai jalannya sidang tertib dan terkendali.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dengan agenda lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, untuk mendengarkan saksi tambahan atau pembuktian lebih lanjut dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Persidangan berakhir sekitar pukul 16.00 WITA.
(***)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram