MAJALAHCEO.COM,Bandung, 13 November 2025 - Dansatgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H, mengapresiasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2024 yang mengatur sanksi administrasi bagi pelaku pencemaran lingkungan.
"Sanksi administrasi tersebut sudah memiliki kategori-kategori yang jelas dan lengkap, mulai dari industri kecil hingga industri besar, serta pelanggaran-pelanggarannya sudah ada arahannya tersendiri," ujar Yanto.
Dansatgas menekankan bahwa Satgas Citarum Harum akan menjaga agar sungai Citarum tidak tercemar dan tidak segan memberikan peringatan dan bahkan menutup fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak patuh.
"Kalau outfall nya melakukan pelanggaran dan mencemari sungai Citarum, ya maaf saja kita beri peringatan dan kalau peringatan itu juga tidak bisa jadi obat untuk memperbaiki prosesnya, kita tutup saja outfallnya," tegas Kolonel Inf Yanto Kusno.



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram