LEBAK — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikulur yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, diduga menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara asal-asalan dan menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dugaan tersebut menuai sorotan publik, termasuk dari Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Cikulur, yang secara tegas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun tangan dan menutup sementara operasional SPPG Cikulur.
Peristiwa ini mencuat pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan atas menu MBG yang diterima peserta didik.
Diduga Langgar SOP dan Regulasi
Sekretaris DPC Badak Banten Kecamatan Cikulur, Muh Syam, S.Pd, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa SPPG Cikulur diduga belum mengantongi sertifikat kualifikasi dari BPOM, namun sudah menjalankan distribusi makanan.
“Selain belum jelas legalitasnya, dapur SPPG ini terkesan bekerja asal-asalan dan hanya mengejar keuntungan. Menu yang disajikan diduga tidak sesuai dengan anggaran maupun standar gizi yang telah ditetapkan,” ujar Syam.
Temuan Menu MBG Dinilai Tidak Layak
Syam mengungkapkan, pada Senin, 22 Desember 2025, pihaknya menerima laporan terkait menu MBG yang dibagikan ke sekolah-sekolah. Paket makanan tersebut berisi:
Satu bungkus roti tawar tanpa merek
Satu buah apel merah ukuran kecil
Satu buah pir ukuran sedang
Dua butir telur rebus yang diduga sudah berbau
Satu kotak susu Ultra Milk
Ironisnya, berdasarkan informasi dari grup sekolah, paket makanan tersebut dirapel untuk kebutuhan empat hari ke depan, sehingga dinilai sangat tidak layak dan tidak manusiawi untuk konsumsi peserta didik.
Wali Murid Mengadu, Jadi Perbincangan Publik
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para wali murid hingga akhirnya mengadu ke Ormas Badak Banten DPC Cikulur. Keluhan itu pun menjadi perbincangan hangat dan trending di kalangan orang tua murid penerima bantuan MBG.
Desak Penutupan dan Langkah Hukum
Atas kejadian ini, Badak Banten mendesak BGN dan seluruh instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memberikan sanksi tegas.
“Kami meminta SPPG Cikulur ditutup sementara sampai benar-benar memenuhi SOP dan prosedur yang berlaku. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Syam.
Ia menambahkan, langkah ini diambil demi melindungi hak dan kesehatan peserta didik sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Kaperwil Banten: Ruswa Ilahi



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram