MAJALAH Ceo.Com, Garut,-Izin HGU (Hak Guna Usaha) PT Condong di Blok Sempur diduga sudah kedaluwarsa, sehingga pemilik lahan karet seluas 7 hektar, H. Ihwanudin, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan aktivitas perusahaan tersebut. Menurut informasi, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun, dan dapat diperpanjang atau diperbarui.
H. Ihwanudin mengklaim bahwa lahan karetnya di Blok Sempur telah dikelola oleh PT Condong tanpa izin yang sah. Kuasa hukumnya meminta klarifikasi terkait status HGU PT Condong dan meminta perusahaan tersebut menghormati hak-hak pemilik lahan.
PT Condong sendiri telah beroperasi sejak masa kolonial dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan HGU. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, telah mendorong warga untuk mengelola 1.500 hektar lahan PT Condong dan memastikan hasil sawit dibeli oleh perusahaan.
#Tim



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram