Lebak, BANTEN 27 Desember 2025 — Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pimpinan organisasi kemasyarakatan dan lembaga di Kabupaten Lebak.
Peristiwa tersebut dialami seorang warga berinisial HSH, yang mengaku diancam menggunakan senjata tajam berupa golok oleh seorang pria berinisial S, pada Rabu, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di Kampung Legok, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan secara resmi ke Polsek Cibadak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak.
Berpotensi Dijerat Pasal Pidana Berat
Sejumlah pihak menilai perbuatan terlapor berpotensi dijerat dengan pasal pidana serius, antara lain:
• Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan;
• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan/atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Para tokoh menegaskan, perkara ini tidak layak diselesaikan secara damai, karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa serta ketertiban umum.
Kecaman Keras dari Pimpinan Ormas dan Lembaga
Ketua Pemuda Banten Raya (PBR) Kabupaten Lebak, Sutisna, menyatakan sikap tegas atas kejadian tersebut.
“Kami mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam. Tindakan ini mencederai rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.
Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak
juga menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme.
“Lebak harus bersih dari premanisme dan aksi kekerasan. Siapa pun yang mengancam warga dengan senjata tajam harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak mendesak aparat kepolisian agar menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Ancaman dengan senjata tajam adalah kejahatan serius. Jangan sampai hukum tumpul. Kami minta aparat bertindak tegas dan terbuka,” katanya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan KKPMP, Satria Banten, dan Garuda Banten, yang sepakat bahwa intimidasi bersenjata merupakan bentuk kekerasan nyata dan harus diberi efek jera.
Sikap Tegas Ketua GMBI Distrik Lebak
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, turut menyampaikan kecaman keras.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam. Ini adalah tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LBH ARB Siap Kawal Hingga Tuntas
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ancaman menggunakan senjata tajam adalah tindak pidana serius dan tidak boleh diremehkan atau diselesaikan secara damai. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Para pimpinan ormas, lembaga, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat sepakat bahwa Kabupaten Lebak harus menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari intimidasi bersenjata. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
[Red*



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram