-->

Kamis, 04 Desember 2025

Puluhan Motor dan Sajam Diamankan Saat Aksi Tawuran, Kosong Saat Dicek: Publik Pertanyakan Kelanjutan Kasus

Puluhan Motor dan Sajam Diamankan Saat Aksi Tawuran, Kosong Saat Dicek: Publik Pertanyakan Kelanjutan Kasus

 



Bekasi — Kasus tawuran remaja di wilayah hukum Polsek Babelan kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, polisi mengamankan puluhan sepeda motor, berbagai jenis senjata tajam, serta beberapa remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di dua lokasi berbeda. Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat laporan cepat masyarakat.

Namun, fakta terbaru membuat warga bertanya-tanya.


Berdasarkan pengecekan awak media ke Polsek Babelan, motor-motor yang sebelumnya diamankan dikabarkan sudah tidak berada di lokasi penyimpanan barang bukti, diduga telah diambil kembali oleh pemiliknya.


Warga mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Pasalnya, barang bukti berupa celurit, stik golf, busur panah, hingga puluhan sepeda motor ditemukan berserakan di lokasi tawuran dan diamankan petugas. Namun kini sebagian barang bukti itu tidak lagi terlihat.


Seorang warga menyampaikan kekhawatirannya:

“Masa senjata tajam tidak bertuan dan motor-motor itu juga pasti ada pemiliknya. Kok sudah tidak ada ? Siapa yang bertanggung jawab?,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).


Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Babelan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus ini belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.


Pertanyaan besar pun muncul di publik: apakah ada tersangka? siapa pemilik senjata tajam? bagaimana status hukum para remaja yang diamankan?


Di tengah sorotan kasus ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama remaja.


Beliau menegaskan bahwa membawa atau menyimpan senjata tajam adalah tindak pidana serius.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, disebutkan:

“Orang yang mempunyai, membawa atau mempergunakan senjata tajam (senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk)…”

Terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.


Kombes Mustofa juga menegaskan pesan moral yang kini viral dalam bentuk himbauan resmi:

“Jangan tukar seragammu dengan baju tahanan.”


Imbauan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aksi tawuran bukan hanya kenakalan remaja, tetapi tindak kriminal yang dapat menghancurkan masa depan.


Publik Menunggu Transparansi Penanganan Kasus

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak barang bukti dan unsur kepemilikan yang dapat ditelusuri. 


Publik berharap Polsek Babelan dan jajaran Polres Metro Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait:

status kepemilikan motor yang diamankan,

penanganan barang bukti sajam,

apakah sudah ada penetapan tersangka,

dan bagaimana kelanjutan pemeriksaan para remaja yang diamankan.



Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved