-->

Rabu, 28 Januari 2026

Kepala Desa Kerta Rahayu Bantah Dugaan Pungli PTSL, Tegaskan Sesuai Aturan SK Tiga Menteri

Kepala Desa Kerta Rahayu Bantah Dugaan Pungli PTSL, Tegaskan Sesuai Aturan SK Tiga Menteri


LEBAK — Pemerintah Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, membantah tegas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Kerta Rahayu, Toha Haerudin Purba, menegaskan bahwa seluruh proses PTSL telah dilaksanakan sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Keputusan (SK) Tiga Menteri.


Setelah dikonfirmasi oleh jurnalis, Kepala Desa bersama Ketua Panitia PTSL yang dikenal sebagai tim yuridis menjelaskan bahwa tidak pernah ada pungutan di luar ketentuan resmi.


“Hasil pengukuran dari BPN pada tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah di Desa Kerta Rahayu mencapai 536 buku sertifikat. Awalnya diusulkan sebanyak 600 bidang, namun yang memenuhi syarat fisik tanah hanya 536,” jelas pihak desa.


Kepala Desa Toha Haerudin Purba menegaskan bahwa dirinya maupun panitia tidak pernah menginstruksikan pungutan kepada masyarakat selain biaya administrasi resmi berdasarkan SK Tiga Menteri, yakni Rp150.000 per satu buku sertifikat.


“Tidak ada pungutan tambahan. Biaya Rp150.000 per buku adalah untuk administrasi resmi. Bahkan ada warga yang membayar setengah terlebih dahulu karena kondisi ekonomi. Itu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tegasnya.


Menanggapi tuduhan dari salah satu media yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 per orang, pihak desa menyatakan bahwa informasi tersebut keliru dan merupakan salah persepsi.


“Hitungannya bukan per orang, tetapi per buku sertifikat. Jika seseorang memiliki dua buku, totalnya Rp300.000. Jika empat buku, maka Rp600.000. Itu sesuai aturan per sertifikat, bukan pungutan liar,” jelas perwakilan panitia.


Salah satu warga penerima sertifikat PTSL, Pebri, turut membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah diminta membayar lebih dari Rp150.000 per buku sertifikat.


“Kami tidak pernah diarahkan untuk membayar lebih dari ketentuan. Tuduhan terhadap kepala desa dan panitia adalah fitnah. Saya siap menjadi saksi jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa sejak musyawarah desa tahun 2020, masyarakat telah sepakat bahwa biaya administrasi hanya sesuai SK Tiga Menteri. Jika ada pihak yang menyebut biaya lebih tinggi, hal tersebut dianggap sebagai hoaks dan informasi menyesatkan.


Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban turut mengingatkan agar insan pers menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta menyajikan informasi yang berimbang dan faktual.


“Pemberitaan harus berdasarkan fakta yang akurat, tidak sepihak, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan fitnah,” pungkasnya.


(Tim/Red*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved