-->

Selasa, 20 Januari 2026

ASN Dipotong Zakat Tanpa Nisab, P3B Soroti Praktik BAZNAS Banten

ASN Dipotong Zakat Tanpa Nisab, P3B Soroti Praktik BAZNAS Banten


Pandeglang/Banten — Praktik pemotongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap PNS dan ASN di Provinsi Banten yang difasilitasi oleh BAZNAS Banten kini menuai sorotan tajam dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan syariat Islam, karena dilakukan secara otomatis tanpa verifikasi terpenuhinya nisab serta tanpa persetujuan sadar dari individu yang dipotong.


Zakat dalam Islam bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan ibadah mahdhah yang memiliki syarat ketat, baik dari sisi harta, waktu, maupun subjek yang dikenai kewajiban. Ketika zakat dipungut secara struktural dan administratif, tanpa memastikan apakah seseorang telah memenuhi ketentuan syariat, maka ruh ibadah zakat terancam berubah menjadi sekadar potongan birokrasi.


Provinsi Banten yang dikenal sebagai daerah religius dengan sejarah panjang keislaman dan ribuan pesantren, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan kebijakan keagamaan yang adil, hati-hati, dan berlandaskan fikih. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan adanya pemotongan zakat ASN yang bersifat menyamaratakan, seolah seluruh ASN otomatis berstatus muzakki.


Padahal dalam kajian fikih, zakat penghasilan tidak diwajibkan atas setiap pendapatan. Mayoritas ulama menetapkan nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas saat ini, nisab tersebut berada di kisaran Rp183 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Fakta yang tidak terbantahkan, mayoritas guru ASN di Banten hanya menerima penghasilan sekitar Rp10 juta per bulan, bahkan PPPK baru berkisar Rp3 juta per bulan tanpa tunjangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah mereka muzakki, atau justru mendekati mustahik?


Lebih jauh, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa zakat penghasilan hanya wajib jika telah mencapai nisab sesuai harga emas terkini. Fatwa ini menjadi rambu moral agar zakat tidak dipraktikkan secara serampangan. Mengabaikan ketentuan ini berarti mempertaruhkan legitimasi syariat dan kepercayaan umat.


Dalam konteks ini, BAZNAS Banten sebagai lembaga resmi pengelola zakat tidak cukup hanya berperan sebagai penghimpun dana. BAZNAS memiliki tanggung jawab moral sebagai penjaga keadilan syariat. Pemotongan zakat secara massal, tanpa verifikasi nisab, tanpa mekanisme keberatan, dan tanpa opsi persetujuan sadar, berpotensi mengaburkan perbedaan mendasar antara zakat dan pajak.


Persoalan ini menjadi semakin krusial jika melihat skala dana yang terhimpun. Berdasarkan data BKD Provinsi Banten, jumlah ASN/PNS diperkirakan mencapai 68.000 orang. Dengan asumsi pemotongan rata-rata Rp100.000 per bulan per ASN, maka dana zakat yang terhimpun bisa mencapai Rp6,8 miliar setiap bulan, belum termasuk PPPK dan sumber lain. Angka fantastis ini menuntut akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan syariat yang jauh lebih ketat.


P3B menegaskan, kritik ini bukan penolakan terhadap zakat, dan bukan serangan terhadap institusi BAZNAS. Justru sebaliknya, ini adalah peringatan moral agar zakat dikembalikan pada kedudukannya yang mulia—sebagai ibadah yang lahir dari kemampuan, keadilan, dan kesadaran, bukan dari paksaan struktural.


Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur dan terbuka adalah: apakah kebijakan pemotongan zakat ASN di Banten benar-benar telah sejalan dengan prinsip syariat Islam dan keadilan yang menjadi ruh zakat itu sendiri?


Tanpa evaluasi terbuka dan keberanian merevisi kebijakan, niat baik pengelolaan zakat justru berisiko kehilangan keberkahan dan kepercayaan publik. Pungkasnya Arip Wahyudin, S.H. (EKEK)

Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved