Pandeglang – Dugaan pembuangan sampah dan limbah dapur dari kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Gerakan Banten Jaya mencuat dan menuai sorotan serius di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Limbah dapur program pemerintah tersebut diduga dibuang langsung ke tanah pribadi tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan hidup, berpotensi mencemari tanah dan lingkungan sekitar.
Isu ini memantik reaksi keras dari Gabung Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), serta Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) DPC Kabupaten Pandeglang. Dalam waktu dekat, aliansi ini memastikan akan melayangkan surat resmi untuk konferensi pers sekaligus audiensi ke Kantor Kecamatan Cikeusik guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit hanya pada dalih “tanah pribadi”.
“Ini bukan soal tanah pribadi atau bukan. Yang jadi persoalan serius adalah pengelolaan limbahnya. Informasinya, sampah baru akan diangkut hari Senin depan, itu pun setelah ramai pemberitaan. Padahal dapur MBG tersebut sudah berjalan cukup lama,” tegas Raeynold.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan indikasi pembiaran dan lemahnya pengawasan, terutama karena program MBG bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan lingkungan.
Senada, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menekankan bahwa pengakuan pihak pengelola justru membuka persoalan yang lebih serius. Dalam pemberitaan sebelumnya, Teguh, yang mengaku sebagai Asistensi Lapangan (Aslap) MBG Yayasan Gerakan Banten Jaya, secara terbuka mengakui belum adanya sistem pengelolaan limbah yang layak.
“Kita membawahi 21 sekolah, dari TK sampai SMA. Jumlah KPM sebanyak 2.682,” ujar Teguh.
Namun ironisnya, dengan skala kegiatan yang besar tersebut, pihak pengelola justru mengakui belum mampu menangani limbah, termasuk yang berpotensi masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Karena kita belum mengkaper B3, pembuangan sampah kita buang ke tanah pribadi milik Ibu Hajah, pemilik dapur ini,” ungkap Teguh.
Pengakuan ini dinilai GOWIL sebagai alarm keras atas potensi pelanggaran aturan lingkungan hidup. Apalagi, Teguh juga menyebut bahwa persoalan sampah tersebut diklaim telah dikomunikasikan dengan pihak kecamatan.
“Untuk masalah sampah, kita selalu komunikasi dengan Pak Camat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana pengawasan dan sikap pemerintah kecamatan terhadap praktik pembuangan limbah tersebut? Apakah telah ada rekomendasi teknis, izin lingkungan, atau justru terjadi pembiaran?
GOWIL Pandeglang menegaskan akan mengawal kasus ini hingga terang benderang, termasuk mendorong keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum bila ditemukan dugaan pelanggaran aturan. Mereka menilai program mulia seperti MBG tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. "(Tim/red)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram