Ngabars.com PANDEGLANG — Dugaan pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial kembali mencuat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Kubangpanjang, Desa Pasirserdang, Kecamatan Picung, diduga menjadi korban pungutan oleh oknum pegawai desa dan ketua RT dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp420 ribu per penerima.
Salah seorang warga Desa Pasirserdang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ibunya menerima bantuan PKH sebesar Rp3,5 juta, namun diminta menyerahkan sejumlah uang oleh aparat setempat.
“Ibu saya dapat bantuan PKH Rp3,5 juta. Dari pegawai desa diminta Rp300 ribu. Setelah sampai di rumah, RT minta lagi Rp120 ribu,” ujar warga tersebut, Selasa (06/01/2026).
Menurut pengakuannya, pungutan tersebut tidak hanya dialami oleh keluarganya, tetapi hampir seluruh KPM PKH di Kampung Kubangpanjang. Besaran pungutan disebut bergantung pada jumlah bantuan yang diterima.
“Kalau bantuannya kecil dipungut Rp200 ribu, kalau besar Rp300 ribu oleh pegawai desa. Dari RT selalu diminta Rp120 ribu. Jadi total bisa sampai Rp420 ribu,” katanya.
Warga itu menyebutkan, jumlah KPM PKH di Kampung Kubangpanjang mencapai lebih dari 40 orang. Ironisnya, praktik pungutan tersebut diduga sudah berlangsung lama dan terjadi setiap kali bantuan dicairkan.
“Dari dulu setiap dapat bantuan memang selalu dipungut oleh orang desa,” ungkapnya.
Tak hanya bantuan PKH, warga juga mengeluhkan adanya pungutan pada bantuan lain. Pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra beberapa waktu lalu, KPM disebut kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.
“Padahal bantuan itu sangat membantu bagi orang yang tidak mampu,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pasirserdang maupun Kecamatan Picung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari instansi terkait dan aparat penegak hukum, mengingat bantuan sosial seharusnya diterima utuh oleh masyarakat yang berhak tanpa potongan apa pun."(Tim/red)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram