-->

Kamis, 29 Januari 2026

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Satwa di Lindungi dan Amankan Satu Orang Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Satwa di Lindungi dan Amankan Satu Orang Tersangka


MAJALAH Ceo.Com, Bandung,-Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.


Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. di dampingi Dirreskrimsus, Direktur Jaringan Satwa Indonesia dan Kepala BBKSDA Jawa Barat mengatakan "tersangka menyimpan memiliki dan memelihara satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup.


"Berbagai macam jenis burung, tersangka nya MA , wiraswasta kemudian TKP-nya di blok Bidara RT 06,RW 02, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.


Di samping mengamankan tersangka Ditreskrimsus Polda Jabar juga telah meminta keterangan dari 7 orang saksi.Hari ini kita telah menggelar barang bukti ada 3 ekor elang brontok, kemudian ada sepuluh anak elang jambul dan satu ekor elang serta Lina buah kandang besi yang kita sita.Kemudian satu kotak keranjang plastik dan 4 tangkringan semen.



Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol mengatakan saat ini Ditreskrimsus Polda Jabar berkolaborasi dengan BBKSDA dan Jaringan Satwa Indonesia melakukan pengungkapan terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kami bersama dengan BBKSDA dan Jaringan Satwa Indonesia mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan satwa yangdi lindungi di wilayah Kabupaten Indramay. Setelah kita cek ternyata memang betul ada sebuah rumah yang terindikasi bukan di habitatnya.


Dari empat belas ekor elang tersebut ternyata ada empat yang masih di bawah umur , setelah tersangka MA kita periksa dan kita lakukan pendalaman. Menurut tersangka sudah kurang lebih 6 bulan puluhan burung elang tersebut berada di di rumah nya.


Burung tersebut akan dilakukan perawatan di BBKSDA yang nantinya akan di lepas di tempat konservasi di tempat yang semestinya.


Adapun pasal yang di kenakan yaitu Pasal 40 A ayat (1 ) Huruf B UU RI Terkait Konservasi sumber daya alam dan Ekosistemnya akan di Pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.


#Yj

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved