-->

Sabtu, 24 Januari 2026

FORMADES-PM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pantai Mekar ke Kapolres Bekasi

FORMADES-PM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pantai Mekar ke Kapolres Bekasi


BEKASI — Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES-PM) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, periode 2020–2025.



Laporan bernomor 018/FORMADES-PM/I/2026 tersebut disampaikan pada 19 Januari 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi, sebagai bentuk desakan agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap keuangan dan program desa.



Ketua FORMADES-PM, Darman, menyatakan laporan ini disusun berdasarkan keluhan warga dari Kadus I hingga Kadus IV, serta hasil investigasi lapangan dan pengumpulan dokumen yang dilakukan sejak Juli 2025.



“Kami menemukan banyak kejanggalan serius, mulai dari dugaan penggelapan BLT-DD, program fiktif, hingga penyalahgunaan aset desa. Ini bukan persoalan kecil, tapi menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara yang besar,” tegas Darman.



Salah satu temuan utama FORMADES-PM adalah dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terhadap 284 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode 2020–2025. 



Berdasarkan hasil verifikasi langsung ke warga, terdapat ketidaksesuaian antara dana yang seharusnya diterima dengan realisasi di lapangan.



FORMADES-PM mengestimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Bahkan, dalam proses klarifikasi, Kepala Desa disebut sempat membayarkan selisih dana kepada sebagian kecil KPM sebagai sampel, yang dinilai sebagai pengakuan adanya kekurangan bayar.




Selain BLT-DD, laporan tersebut juga memuat sejumlah dugaan penyimpangan lain, di antaranya:


- Program desa fiktif dan mark-up anggaran


- Penyalahgunaan wewenang (abuse of power)


- Penggelapan dana BUMDes sejak 2020

- Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa Musyawarah Desa


- Nepotisme dalam

 program kerja desa


- Pembentukan koperasi ilegal yang pengurusnya diduga melibatkan perangkat desa aktif


- Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian puluhan hektare tambak dan aset pribadi



FORMADES-PM juga menyoroti penghambatan fungsi pengawasan BPD, karena Kepala Desa disebut tidak pernah memberikan salinan lengkap APBDes kepada Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diakui oleh sembilan anggota BPD dalam forum audiensi.




Sejak dibentuk pada 8 Juli 2025, FORMADES-PM telah melakukan berbagai langkah, mulai dari audiensi, aksi massa yang melibatkan ratusan warga, hingga investigasi lapangan. Bahkan, pada 9 September 2025, aksi masyarakat mendapat liputan stasiun televisi nasional.



Laporan resmi juga telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Oktober 2025, serta ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada 21 November 2025. Namun hingga kini, menurut FORMADES-PM, belum terlihat tindakan nyata dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).




Atas dasar itu, FORMADES-PM mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera:

Melakukan audit investigatif terhadap APBDes Pantai Mekar 2020–2025


Mengusut tuntas dugaan korupsi, TPPU, dan penyalahgunaan kewenangan


Menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu



“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tutup Darman.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved