Lebak, - Ramai dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Sebanyak 450 kepala keluarga (KK) disebut menjadi korban pungutan dengan nominal antara Rp300 ribu hingga Rp650 ribu per orang, namun sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga lebih dari lima tahun.
Dari total 450 pengajuan, hanya sekitar 15 bidang tanah yang benar-benar milik warga. Sisanya diketahui masuk dalam kawasan Perhutani dan tumpang tindih kepemilikan. Hal ini diungkap oleh H, Kasi Pemerintahan Desa Kertarahayu, yang disebut sebagai pelaksana pungutan.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Banjarsari, Tanoue Wijaya, mengecam keras tindakan perangkat desa yang diduga sengaja memanfaatkan program PTSL untuk menarik uang dari masyarakat.
“Sampai lebih dari lima tahun, sertifikat tak kunjung jadi dan tidak ada kejelasan. Uang yang diambil tidak dikembalikan. Kalau dihitung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Kemana uang tersebut mengendap selama bertahun-tahun?” tegas Tanoue. Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, tidak mungkin seorang perangkat desa berani melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kepala desa. Dugaan kuat muncul adanya permainan antara perangkat desa dengan kepala desa untuk menggelapkan uang pungutan.
“Dengan dalih apapun, ini sudah masuk kategori pungli. Aparat penegak hukum Tipikor Polres Lebak, Polda Banten, dan Kejari Lebak harus segera memanggil perangkat desa berinisial H untuk diperiksa, agar jelas kemana larinya uang pendaftaran PTSL sebanyak 450 KK,” ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program PTSL di daerah, yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, bukan menjadi ajang pungutan liar. (Red*
Sumber: Ketua GRIB JAYA PAC Banjarsari



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram