-->

Rabu, 07 Januari 2026

Kades Kerta Rahayu Tegaskan PTSL 2020 Sesuai SK 3 Menteri, Bantah Isu Pungli PTSL Desa Kerta Rahayu

Kades Kerta Rahayu Tegaskan PTSL 2020 Sesuai SK 3 Menteri, Bantah Isu Pungli  PTSL Desa Kerta Rahayu

 


 

Lebak, Rabu 7 Januari 2026 — Pemerintah Desa Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Surat 

Keputusan (SK) 3 Menteri. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di tengah masyarakat.


Saat dikonfirmasi, Suherman selaku tim yuridis sekaligus Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kerta Rahayu menyatakan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak benar. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan pungli, karena seluruh biaya yang dipungut telah mengacu pada aturan yang berlaku.


Hal senada disampaikan Kepala Desa Kerta Rahayu, Toha Haerudin Purba, melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Desa Kerta Rahayu menerima Program PTSL yang dilaksanakan oleh panitia sesuai ketentuan SK 3 Menteri.


“Biaya administrasi yang ditetapkan tidak lebih dari Rp150.000 per bidang. Apabila pemohon mengajukan lebih dari satu bidang, maka perhitungannya tetap Rp150.000 dikalikan jumlah bidang,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa jumlah warga yang telah membayar biaya administrasi tidak mencapai setengah dari total pemohon PTSL di Desa Kerta Rahayu.


Lebih lanjut, Toha mengungkapkan bahwa tidak semua lahan pemohon dapat diterbitkan sertifikatnya. Hal ini disebabkan adanya sejumlah bidang tanah yang statusnya masih bermasalah, seperti tumpang tindih dengan lahan perkebunan dan kawasan Perhutani.


“Kami sudah beberapa kali mengajukan proposal dan melakukan konfirmasi ke pihak BPN dengan memilah data lahan yang berada di luar kawasan perkebunan dan Perhutani, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.


Terkait dana yang telah dibayarkan oleh sebagian masyarakat, Toha menjelaskan bahwa apabila harus dikembalikan, nominalnya tidak bisa utuh karena telah digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian kertas, map, serta biaya pendukung saat pengukuran dan pemberkasan. Meski demikian, pihak desa tetap berupaya mengusulkan agar lahan garapan masyarakat dapat diproses sertifikatnya melalui program PTSL.


Menutup keterangannya, Toha Haerudin Purba menegaskan bahwa dirinya selaku Kepala Desa memastikan tidak ada pungli dalam pelaksanaan Program PTSL 2020 di Desa Kerta Rahayu.


“Isu dan tuduhan pungli terhadap panitia PTSL itu tidak benar,” pungkasnya dengan tegas. 


(Red*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved