-->

Rabu, 28 Januari 2026

Dapur MBG di Munjul Beroperasi Ilegal Berbulan-bulan, Camat Akui Pelanggaran tapi Tak Bertindak

Dapur MBG di Munjul Beroperasi Ilegal Berbulan-bulan, Camat Akui Pelanggaran tapi Tak Bertindak

 



Pandeglang | Rabu (28/01/2026) Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Banten Alam Makmur di Kampung Menteng Raya RT/RW 015/003, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga kuat berjalan secara ilegal dan melawan hukum, namun anehnya tetap dibiarkan beroperasi tanpa hambatan berarti.


Dapur tersebut diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dua syarat mutlak yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Meski pelanggaran ini sudah berlangsung berbulan-bulan, tidak ada tindakan penghentian, penyegelan, maupun sanksi tegas dari aparat terkait.


Yang lebih mengejutkan, Camat Munjul, Hasim, secara terbuka mengakui bahwa kegiatan dapur tersebut ilegal.


“Kalau izinnya belum ada ya ilegal. Iya, kegiatan itu lagi berjalan,” ucapnya.


Pengakuan ini justru membuka dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Sebab, jika kegiatan sudah dinyatakan ilegal oleh pejabat wilayah, mengapa tidak ada langkah penghentian? Di sinilah publik mempertanyakan fungsi pengawasan Muspika Kecamatan Munjul, Satpol PP, hingga dinas teknis di Kabupaten Pandeglang.


Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG tidak boleh digunakan. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pengelolaan limbah cair melalui IPAL guna mencegah pencemaran. Dengan tetap beroperasinya dapur MBG tanpa IPAL, potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan warga sekitar tidak bisa diabaikan.


Namun hingga kini, tidak ada transparansi terkait pengelolaan limbah dapur tersebut, menimbulkan kekhawatiran adanya pembuangan limbah secara sembarangan.


Asisten Daerah I Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses.


“Iya, proses izin sertifikat banyak dalam proses, tapi sudah diperiksa dan sudah dilatih higienis makanannya,” katanya.


Pernyataan tersebut dinilai sebagai pembenaran yang lemah, karena tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan kegiatan usaha berjalan terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan.


Ketua Lembaga Investigasi Negara, A. Umaedi, melontarkan kritik keras terhadap kondisi ini.


“Ini seperti hamil duluan. Izin belum ada, tapi kegiatan sudah berjalan berbulan-bulan. Lalu di mana tupoksi pengawasan? Kami menduga dinas terkait sengaja tutup mata dan tutup telinga,” tegasnya.


Umaedi menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang, di mana pelanggaran terang-terangan justru terkesan dilindungi.


A. Umaedi mendesak Bupati Pandeglang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera menutup sementara dapur MBG tersebut, melakukan audit perizinan, dan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan.


“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya."(Tim/red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved