BOGOR — Polemik dugaan usaha hiburan tanpa izin “Rumah Bernyanyi Happy Resto & Cafe” di Kecamatan Jonggol kian memanas. Kali ini, sorotan keras datang dari Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal Al Afghany, yang menilai kecamatan tidak boleh lepas tangan dalam persoalan perizinan yang hingga kini belum tuntas.
Iqbal menegaskan, jika memang izin usaha tersebut belum lengkap dan belum ditandatangani, maka seharusnya aktivitas usaha dihentikan sementara, bukan justru dibiarkan berjalan seolah tidak ada pelanggaran.
> “Kalau izinnya belum tuntas, itu jelas tidak boleh beroperasi. Kecamatan Jonggol jangan main aman dan saling lempar tanggung jawab. Ini soal penegakan aturan, bukan soal nanti atau menunggu,” tegas Iqbal Al Afghany kepada awak media.
Menurutnya, perizinan usaha bukan sekadar administrasi formal, melainkan instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak sosial, ketertiban, dan gangguan lingkungan. Pembiaran terhadap usaha yang belum berizin dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
Iqbal juga menyoroti pernyataan pihak kecamatan yang menyebut akan “mengecek lebih lanjut” dan “menyerahkan ke dinas tertentu” apabila ditemukan ketidaksesuaian. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penindakan.
> “Jangan sampai pengecekan dijadikan tameng untuk membiarkan usaha ilegal terus berjalan. Kalau belum lengkap, tutup dulu. Itu aturan dasarnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Iqbal mempertanyakan sikap Camat Jonggol yang bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Ia menilai diamnya pimpinan wilayah justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran perizinan.
> “Camat itu penanggung jawab wilayah. Kalau diam, publik berhak bertanya: ada apa? Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh hanya karena ketidaktegasan aparat,” ujarnya.
Pemuda LIRA Kabupaten Bogor menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan dugaan pelanggaran tersebut ke tingkat kabupaten hingga aparat penegak hukum, apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah kecamatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Jonggol dan pengelola “Rumah Bernyanyi Happy Resto & Cafe” masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelengkapan izin usaha.
Awak media menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kontrol sosial demi memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu di Kabupaten Bogor.
(red)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram