MAJALAH Ceo.Com, Bandung,_Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus identity theft dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ferry Mardjani (FM) dan Restu Rizki Ramdani (RR) ditangkap dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat konten meme dan video pendek bermuatan manipulatif dari foto dan video korban, Heni Purnamasari, yang diambil dari media sosial.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di dampingi Kasubdit Siber AKBP Ambarita saat Konferensi pers siang tadi di Mapolda Jabar.
"Modus yang digunakan adalah membuat konten-konten tersebut dan mengunggahnya ke akun Instagram @raden_selebriti. Total ada 12 konten yang dinilai mencemarkan nama baik korban. RR diketahui bekerja untuk FM sejak 2023 dengan bayaran sekitar Rp5-6 juta per bulan" kata Kabidhumas.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan laptop dari kedua tersangka. Para tersangka dijerat UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" jelasnya.
#Yj



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram