-->

Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Panyileukan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Alfamart Cibiru

Polsek Panyileukan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Alfamart Cibiru

 


MAJALAH Ceo.Com,Bandung, 6 Januari 2026 - Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Jl. AH. Nasution, Kel. Cipadung Wetan, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan Pelaku, DIKA RESTU WIBOWO (21), warga Puri Bojo Lestari, Kab. Bogor, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, ADE DEDI (62), warga Lio Selatan, Kel. Cipadung Wetan, Kec. Panyileukan, Kota Bandung.


"Kejadian bermula saat pelaku masuk ke Alfamart dan mengambil beberapa barang tanpa memasukkannya ke keranjang. Karyawan Alfamart mencurigai pelaku dan meminta penjelasan. Korban, yang bertugas sebagai keamanan, juga terlibat dalam kejadian tersebut dan menyuruh pelaku membayar barang yang diambil. Pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban" kata Kabidhumas.


Kabidhumas Polda Jabar menjelaskan bahwa korban mengalami luka di rahang dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan.


"Barang bukti yang diamankan antara lain sarung dan pakaian korban, serta rekaman CCTV" jelasnya.


"Pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dan saat ini ditahan di Polsek Panyileukan" imbuh Kabid Humas.


#Yj.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved