Lebak – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dibantah tegas oleh Kepala Desa Kertarahayu, Toha Haerudin Purba.
Penegasan itu disampaikan langsung saat Toha memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (16/01/2026), dalam rapat musyawarah bersama 180 peserta PTSL yang telah membayar biaya administrasi.
Dalam sambutannya, Toha menegaskan bahwa biaya PTSL sudah diatur secara nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Rp150.000 per bidang tanah. Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang memungut biaya lebih, warga dapat melapor langsung kepadanya.
“Biaya PTSL sesuai SKB Tiga Menteri adalah Rp150 ribu per bidang. Apabila ada pungutan yang melebihi nominal tersebut, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegas Toha di hadapan peserta rapat.
Kepala desa juga menekankan komitmen transparansi, karena dalam kegiatan tersebut hadir pihak kepolisian.
“Mumpung di sini ada pihak kepolisian, silakan sampaikan langsung jika ada pungutan lebih dari ketentuan,” ujarnya.
Seluruh peserta rapat menegaskan bahwa tudingan pungli tidak benar, karena pembayaran administrasi dilakukan sesuai aturan dan atas dasar kesadaran peserta, tanpa paksaan dari panitia PTSL.
Lebih lanjut, Toha menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Desa Kertarahayu mengajukan 536 bidang tanah untuk program PTSL. Namun hingga kini, sertifikat belum direalisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Menurutnya, panitia desa telah berulang kali meminta kejelasan ke BPN, dan pada tahun 2022, BPN menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Desa Kertarahayu masuk plot lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan Perhutani.
“Panitia diminta memilah bidang tanah yang memungkinkan untuk diusulkan kembali. Dari total pengajuan awal, diperkirakan hanya sekitar 20 persen yang bisa diajukan ulang,” jelas Toha.
Kades menegaskan bahwa keterlambatan realisasi PTSL bukan disebabkan pungutan liar, melainkan kendala status dan legalitas lahan.
Sementara itu, Suherman, Ketua Yuridis PTSL Desa Kertarahayu, menambahkan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai aturan, dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
Perwakilan peserta PTSL, Hanapi, menyampaikan harapan agar proses pembuatan sertifikat dilanjutkan, dan biaya administrasi yang sudah dikeluarkan tetap berlaku, tidak dikembalikan ke peserta.
“Harapan kami, Kepala Desa dan panitia yuridis PTSL dapat memastikan proses sertifikat berjalan lancar dan biaya yang sudah dibayarkan tetap berlaku,” pungkas Hanapi.
Pemerintah Desa Kertarahayu berharap adanya kejelasan dan solusi konkret dari BPN Kabupaten Lebak, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
(Tim/red)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram