Lebak – Polemik minimnya sarana dan prasarana di SDN Labanjaya, Desa Labanjaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian memanas. Kali ini, Asep Hadinata, Kordinator Wilayah Banten Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI), angkat bicara dan menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak dasar anak serta regulasi di bidang pendidikan.
Menurut Asep, fakta ratusan siswa terpaksa belajar di lantai tanpa meja dan kursi yang layak tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. “Ini sudah masuk ranah pelanggaran hak anak atas pendidikan yang layak. Negara melalui sekolah wajib menyediakan sarana pembelajaran minimal,” tegasnya.
Asep menilai, jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama sementara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap digelontorkan setiap tahun, maka patut dilakukan penelusuran mendalam. Ia menyebut, keterbatasan juknis tidak bisa dijadikan alasan pembenaran jika dampaknya merugikan siswa.
“Kalau anak-anak sampai menulis di lantai, berarti ada kelalaian serius. Entah itu di tingkat sekolah atau lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, pengelolaan pendidikan dasar harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), bukan sekadar prosedur birokrasi.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa kondisi SDN Labanjaya berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan terkait perlindungan anak. Menurutnya, pembiaran terhadap fasilitas belajar yang tidak layak dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara.
“Kalau ini dibiarkan, maka ada potensi pelanggaran hukum. Pendidikan dasar itu wajib, dan wajib pula disertai sarana yang manusiawi,” tegasnya.
YBH PBHNI Banten, kata Asep, tengah mengumpulkan data dan keterangan lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sekolah.
Asep juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk tidak tinggal diam. Ia menilai perlu ada inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami mendorong dinas segera turun langsung. Jangan tunggu viral atau ada korban psikologis pada anak-anak. Kalau perlu, lakukan audit dan beri sanksi sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, YBH PBHNI siap memberikan pendampingan hukum kepada wali murid jika hak anak terus diabaikan.
Menurut Asep, kasus SDN Labanjaya harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan agar tidak menganggap remeh persoalan fasilitas belajar. “Anak-anak ini bukan objek percobaan. Mereka adalah generasi penerus bangsa,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Kordinator Wilayah Banten YBH PBHNI tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal meja dan kursi, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum, moral, dan konstitusional negara dalam menjamin pendidikan yang layak bagi setiap anak.
Penulis : Team/red



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram