-->

Minggu, 01 Februari 2026

King Badak Desak Propam Usut Dugaan Ketidakadilan Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi di Lebak

King Badak Desak Propam Usut Dugaan Ketidakadilan Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi di Lebak




Lebak — Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial FN, yang diketahui bertugas di Polsek Muncang, Polres Lebak.


Peristiwa tersebut bermula dari penangkapan tiga orang oleh Tim Buser Narkoba Polres Lebak pada 30 Desember 2025 di sebuah kamar kos yang berlokasi di kawasan Komplek Pendidikan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial FN, seorang perempuan berinisial MS, serta seorang pria berinisial A.


Penangkapan yang dilakukan pada malam hari itu sempat mengundang perhatian warga sekitar. Salah seorang warga yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.


“Setahu saya ada tiga orang yang diamankan, termasuk satu perempuan. Setelah itu mereka dibawa ke Polres Lebak,” ujar warga tersebut kepada tim investigasi.


Untuk memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang, tim investigasi dan advokasi Badak Banten Perjuangan melakukan penelusuran lanjutan, termasuk menghubungi MS yang saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Bersama Kita Pulih, kawasan Lido, Sukabumi.


Melalui sambungan telepon yang difasilitasi pihak yayasan, MS menjelaskan bahwa setelah diamankan, dirinya bersama FN dan A menjalani pemeriksaan serta tes urine di Polres Lebak. Berdasarkan keterangan MS, hasil tes urine ketiganya dinyatakan positif.


MS juga menyampaikan bahwa setelah proses pemeriksaan berlangsung, FN disebut tidak lagi berada di ruang pemeriksaan. Ia memperoleh informasi bahwa FN dibawa ke Propam Polres Lebak untuk kemudian diserahkan ke Bidang Propam Polda Banten. Sementara itu, MS dan A tetap menjalani pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya dikirim ke tempat rehabilitasi.


Dalam kunjungan langsung ke Yayasan Bersama Kita Pulih, tim advokasi BBP diterima secara terbuka oleh pihak yayasan dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Di lokasi tersebut, MS menyampaikan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi serta menyatakan komitmennya untuk tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Namun demikian, MS juga mengaku merasakan adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses hukum yang dijalaninya. Menurut pengakuannya, ia dan A harus menjalani rehabilitasi, sementara FN disebut tidak menjalani proses serupa pada saat yang sama.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Eli Sahroni menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur resmi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Namun berdasarkan keterangan yang kami himpun, persoalan ini perlu diuji secara terbuka melalui jalur Propam. Prinsipnya sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil dan setara,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Minggu (01/02/2026).


Eli menjelaskan, tim investigasi dan advokasi BBP akan melaporkan FN secara resmi kepada Kasi Propam Polres Lebak dan Bidang Propam Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga mendorong Unit 1 Reserse Narkoba Polres Lebak untuk memberikan kesaksian secara terbuka dan objektif, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan.


“Langkah ini kami tempuh demi penanganan hukum yang berkeadilan, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas King Badak.


Ia menambahkan, pelaporan tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan juga sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan perkara oleh unit terkait.


“Insya Allah, dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan. Bukan hanya soal individu, tetapi juga proses penanganan perkaranya, agar semuanya terang benderang dan tidak menimbulkan prasangka publik,” lanjutnya.


Menurut Eli, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap institusi Polri agar tetap profesional, transparan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.


“Kami percaya Polri memiliki mekanisme internal yang kuat. Justru dengan pelaporan ini, kami berharap marwah institusi tetap terjaga dan tidak ada lagi anggapan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lebak maupun Propam belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.


Penulis : Tim/red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved