Pandeglang – Polemik di SMPN 2 Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian melebar. Setelah sebelumnya transparansi penggunaan Dana BOS dan kondisi sarana prasarana menjadi sorotan, kini mencuat dugaan adanya pasangan suami-istri yang sama-sama bertugas di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Bendahara sekolah berinisial D disebut memiliki hubungan suami-istri dengan seorang guru berinisial H yang merupakan pegawai PPPK angkatan 2021 dan bertugas di SMPN 2 Munjul.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama karena jabatan bendahara memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk Dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Meski belum ada aturan yang secara tegas melarang pasangan suami-istri bertugas di satu instansi yang sama, praktik tersebut kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika salah satu pihak memegang jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan pentingnya menghindari praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan tugas publik.
Publik pun mempertanyakan, apakah mekanisme pengawasan internal di SMPN 2 Munjul berjalan optimal? Apakah terdapat sistem kontrol yang memastikan pengelolaan anggaran tetap profesional dan akuntabel?
Sorotan ini semakin menguat karena hingga saat ini Kepala Sekolah Sutio dan Bendahara Depi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, termasuk soal transparansi penggunaan Dana BOS dan tidak terpasangnya papan informasi RKAS di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menggunakan hak jawabnya. Awak media menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dapat turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi menyeluruh, demi memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Penulis : Team/red



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram