-->

Kamis, 12 Februari 2026

Dandenpom IV/5 Semarang Turut Musnahkan Barang Bukti di Odmil II-09 Semarang

Dandenpom IV/5 Semarang Turut Musnahkan Barang Bukti di Odmil II-09 Semarang


MAJALAH Ceo.Com,Semarang – Oditur Militer II-09 Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), Rabu (11/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Sebanyak 32 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 pucuk pistol jenis 01 Combat beserta selongsong amunisi kaliber 9 mm dan magazen, 1 pucuk pistol Walter Scimid Oestime Rhoen Mod 5A dengan 3 butir amunisi dan magazen, 1 pucuk pistol Walter PPK dengan 12 butir amunisi tajam dan magazen, serta 1 buah sangkur merek Colombia 3258A. Selain itu turut dimusnahkan DVD/VCD rekaman CCTV, puluhan slop rokok tanpa cukai berbagai merek, kartu SIM, pecahan mangkok dan paving, helm, serta beberapa flashdisk. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Oditur Militer II-09 Semarang Kolonel Chk Andi Hermanto, S.H., dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Dandenpom IV/5 Semarang Letkol Cpm Mulyani, S.E., M.Han.


Dalam kegiatan tersebut, Letkol Cpm Mulyani turut melakukan pemotongan terhadap 1 pucuk pistol Walter PPK beserta magazennya sebagai bagian dari proses pemusnahan. Ia menyampaikan bahwa keikutsertaannya merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib bagi prajurit TNI pada umumnya dan TNI AD pada khususnya di wilayah hukum Denpom IV/5 Semarang. “Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk menghilangkan barang-barang yang tidak sah dan berpotensi membahayakan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved