Kabupaten Bekasi – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di wilayah Kampung Cilenan, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi berdasarkan laporan yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 20.37 WIB.
Korban berinisial AW (48), seorang wiraswasta warga Mustikajaya, Kota Bekasi, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa terlapor berinisial S, S, G, dan P.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya mendatangi rumah seorang saksi bernama Minah untuk menjemput anaknya yang sedang bermain dan menginap di rumah tersebut. Namun secara tiba-tiba, salah satu terlapor berinisial G yang diketahui merupakan kerabat dari saksi, diduga emosi dan melontarkan kemarahan kepada korban.
Terlapor disebut tidak terima korban pernah menginap di rumah saksi bersama anaknya, meski menurut korban, hubungan mereka sudah lama terjalin baik layaknya keluarga. Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi provokasi yang berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada pipi kanan, benjolan di bagian kepala, serta gangguan penglihatan yang berbayang disertai rasa nyeri.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP serta/atau Pasal 471 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram