-->

Minggu, 01 Februari 2026

Dugaan Rangkap Jabatan Menguat, Oknum BPD Cibaliung Pilih Hina Pers Lewat Status WhatsApp

Dugaan Rangkap Jabatan Menguat, Oknum BPD Cibaliung Pilih Hina Pers Lewat Status WhatsApp




Pandeglang – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret Amin Sutisna, anggota BPD Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, sekaligus ASN P3K sebagai Guru Tata Usaha SMPN 1 Cibaliung, kian menuai sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, yang bersangkutan justru diduga melontarkan pernyataan bernada kasar dan menghina insan pers melalui status WhatsApp.


Status WhatsApp tersebut berisi kata-kata tidak pantas seperti “bangsat, setan, anjing kesrek, orang media pengangguran, mengasuskan manusia yang tidak punya dosa”. Pernyataan tersebut diduga kuat ditujukan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait isu rangkap jabatan tersebut.


Menanggapi hal ini, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.


“Ini bukan sekadar emosi pribadi. Pernyataan tersebut diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sikap seperti ini mencerminkan ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik dan kontrol sosial,” tegas Jaka, Rabu (28/01/2026).


Menurutnya, isu rangkap jabatan merupakan persoalan serius yang seharusnya dijawab dengan klarifikasi berbasis aturan, bukan dengan serangan verbal. Apalagi, jabatan BPD dan status sebagai ASN P3K memiliki regulasi ketat yang tidak bisa diabaikan.


“Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka itu harus diuji secara hukum dan administrasi. Tapi jika tidak benar, jawab dengan data. Bukan dengan makian. Pejabat publik wajib siap dikritik,” ujarnya.


Jaka juga menilai, pernyataan bernada kasar tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers.


“Ini melukai martabat insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Jika pola seperti ini dibiarkan, maka kebebasan pers di daerah bisa terancam,” tambahnya.


AWDI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan telah melayangkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Amin Sutisna. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan maupun status WhatsApp yang menuai kecaman tersebut.


AWDI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius, dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah organisasi maupun hukum apabila tidak ada klarifikasi dan itikad baik dari pihak bersangkutan.


Penulis : Team/red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved