Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim, Jumat (13/2/2026).
Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti secara resmi pengaduan tersebut.
Dalam SP2HP2 dijelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru, dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru.
Diduga Melampaui Wewenang dan Yuridiksi,Pelapor, Hafidz Halim, mengungkapkan bahwa perkara yang diproses oleh penyidik Polres Kotabaru sejak awal diduga tidak sesuai dengan objek laporan.
“Yang dipersoalkan dalam laporan adalah penggunaan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Organisasi Advokat P3HI di Kotabaru. Namun anehnya, penyidik justru memaksa mencari data penyumpahan saya di Pengadilan Tinggi Banten melalui organisasi advokat lain, yakni HAPI. Ini jelas tidak relevan dan melenceng dari substansi laporan,” ujar Hafidz.
Tak hanya itu, Hafidz juga menilai langkah Kasatreskrim yang bepergian lintas provinsi untuk mencari data tersebut sebagai bentuk pelampauan yuridiksi.
“Penyidik sampai keluar daerah, lintas provinsi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bukan sekadar prosedur keliru, tapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain soal yuridiksi, Hafidz juga menyoroti adanya perubahan pasal laporan serta identitas pelapor.
“Pasal yang semula 263 KUHP diubah menjadi Pasal 266 KUHP tanpa pemberitahuan. Bahkan, nama pelapor yang awalnya atas nama Wijiono tiba-tiba diganti menjadi Marissa. Ini cacat prosedur dan sangat berbahaya dalam proses hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengaku tidak pernah dipanggil secara patut sesuai alamat domisilinya, sementara terlapor dan organisasi advokat terkait juga tidak pernah dimintai keterangan.
“Tanpa memeriksa saya, tanpa memeriksa terlapor maupun organisasi advokat yang disebut-sebut, perkara ini langsung dinaikkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Ini patut diduga sebagai rekayasa proses hukum,” kata Hafidz.
Hafidz juga menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) justru disebarkan ke sejumlah media sosial sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“SPDP itu disebarluaskan ke publik, seolah-olah saya sudah bersalah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merusak nama baik dan reputasi saya sebagai advokat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pada saat yang sama dirinya tengah mendampingi masyarakat kecil yang tengah berjuang menghadapi perusahaan tambang batubara PT. SSC dan PT. STC terkait pembatalan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi di Kotabaru.
“Saya menduga kuat ini bentuk kriminalisasi karena saya sedang membela rakyat kecil dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.
Pengaduan Hafidz Halim telah teregistrasi secara resmi melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260123000054/I/2026/Bagyanduan tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam SP2HP2 tersebut, Divpropam menegaskan bahwa surat itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“SP2HP2 ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas atas setiap laporan masyarakat,” tulis Divpropam dalam surat resminya.
Apabila pelapor memiliki tambahan informasi, Mabes Polri mempersilakan untuk menghubungi Subbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri melalui nomor resmi yang telah dicantumkan.
Dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri
Saat ini, perkara dugaan pelanggaran kewenangan penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.
“Saya berharap Mabes Polri benar-benar objektif dan berani membongkar penyimpangan ini. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal marwah hukum dan keadilan,” pungkas Hafidz Halim.(red)





FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram