Pandeglang – Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Global Al-Jabbar Indonesia di Kecamatan Sukaresmi kini melampaui batas kewajaran. Serangkaian temuan mulai dari alamat bermasalah, ketidakjelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga distribusi makanan tanpa standar higienitas, telah menjelma menjadi indikasi skandal serius dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional.
Fakta bahwa makanan bagi anak-anak didistribusikan menggunakan mobil pikap terbuka, tanpa pengamanan sanitasi, menjadi simbol paling telanjang dari lemahnya kontrol negara. Lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut terjadi bukan satu kali, melainkan berlangsung di tengah pembiaran aparat pengawas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah keselamatan anak-anak benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar angka laporan serapan anggaran?
Koordinator YBH PBHNI Provinsi Banten, Asep Hadinata, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum serius.
“Ketika program dibiayai uang negara, dijalankan tanpa izin jelas, tanpa standar kesehatan, dan tetap dibiarkan, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran yang harus diuji secara hukum,” tegas Asep.
Menurutnya, MBG menyasar kelompok paling rentan—anak-anak—yang secara hukum dan moral wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika negara gagal memastikan keamanan pangan, maka yang terancam bukan hanya kesehatan fisik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kebijakan negara.
Asep menilai, ketidakjelasan IPAL bukan sekadar masalah dokumen, melainkan potensi pencemaran lingkungan yang dampaknya bisa meluas ke masyarakat sekitar dapur MBG.
“Limbah dapur itu bukan sampah biasa. Kalau IPAL tidak ada atau tidak sah, risikonya nyata. Ini menyangkut lingkungan hidup dan bisa berujung pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, sikap diam Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah hingga saat ini dinilai sebagai sinyal berbahaya. Dalam konteks hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan.
“Pengawas yang tahu tapi tidak bertindak, posisinya tidak netral. Ada tanggung jawab yang melekat,” kata Asep.
Ia juga menegaskan bahwa upaya menyerang media atau aktivis yang mengungkap fakta adalah pola klasik dalam skandal kebijakan publik.
“Ketika fakta terlalu keras, yang diserang bukan masalahnya, tapi orang yang membukanya. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
YBH PBHNI memperingatkan, jika kasus MBG Sukaresmi tidak ditangani serius, maka ia akan menjadi preseden berbahaya secara nasional: program negara berjalan tanpa kepastian hukum, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pengawasan efektif.
Atas dasar itu, YBH PBHNI menyatakan siap mendorong langkah lanjutan berupa:
1. Pelaporan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi
1. Permintaan audit investigatif penggunaan anggaran MBG
3. Pendalaman dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan kesehatan
4. Pemanggilan pihak-pihak terkait dalam fungsi pengawasan
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari program yang dikelola asal-asalan. Kalau negara gagal melindungi mereka, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban,” tegas Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Global Al-Jabbar Indonesia, BGN, dan pemerintah daerah masih belum memberikan pernyataan resmi. Bungkamnya para pemangku kepentingan justru memperkuat kecurigaan bahwa persoalan MBG Sukaresmi bukan masalah sepele.
Kasus ini kini berdiri sebagai peringatan keras: ketika pengawasan negara melemah, program berbendera kepedulian bisa berubah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan, lingkungan, dan integritas pengelolaan uang rakyat.
Penulis: Tim/Red



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram