-->

Kamis, 05 Februari 2026

MBG Pandeglang Masuk Zona Bahaya, Koalisi Wartawan dan Lembaga Hukum Desak Audit Total

MBG Pandeglang Masuk Zona Bahaya, Koalisi Wartawan dan Lembaga Hukum Desak Audit Total




Pandeglang – Tekanan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang kian menguat. Sejumlah organisasi wartawan dan lembaga hukum yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) secara terbuka menyatakan keprihatinan serius atas berbagai temuan dugaan pelanggaran di dapur-dapur MBG.


GOWIL merupakan gabungan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.


Koalisi ini menilai, persoalan MBG di Pandeglang bukan lagi kasus terpisah, melainkan pola berulang yang mengindikasikan lemahnya pengawasan negara terhadap mitra pelaksana program strategis nasional.


Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menegaskan bahwa temuan IPAL terbuka, distribusi makanan tanpa standar higienitas, serta ketidakjelasan perizinan menunjukkan absennya pengawasan sejak awal.


“Ini menandakan pengawasan tidak berjalan. Kalau pengawasan ketat, pelanggaran seperti ini tidak mungkin lolos dan beroperasi lama,” tegas Umaedi.


Menurutnya, negara seharusnya hadir bukan setelah masalah mencuat, tetapi sejak proses verifikasi dan operasional dapur MBG dimulai.


Sementara itu, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Raeynold Kurniawan, menilai bahwa peran media dalam mengungkap fakta justru semakin penting di tengah minimnya transparansi pengelola program.


“Kalau wartawan tidak turun, pelanggaran ini mungkin tidak pernah diketahui publik. Media menjalankan fungsi kontrol karena negara gagal melakukannya,” ujar Raeynold.


Ia menegaskan bahwa upaya menyudutkan wartawan yang melakukan investigasi adalah bentuk pengaburan masalah utama.


“Yang harus diperiksa itu dapurnya, izinnya, limbahnya. Bukan wartawannya,” katanya.


Koordinator YBH PBHNI Provinsi Banten, Asep Hadinata, menilai rangkaian temuan ini berpotensi masuk ranah hukum serius jika terbukti ada pembiaran oleh pengawas.


“Ketika ada potensi pencemaran lingkungan, risiko kesehatan anak, dan penggunaan anggaran negara, maka ini bukan lagi persoalan administratif. Ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Asep.


Ia menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap pelanggaran dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum.


“Negara tidak boleh bersembunyi di balik niat baik program. Niat baik harus dijalankan dengan cara yang benar dan sah,” ujarnya.


GOWIL menilai, jika kondisi ini tidak segera ditangani secara serius, maka MBG di Pandeglang berpotensi menjadi preseden buruk nasional, di mana program strategis dijalankan tanpa standar, tanpa pengawasan, dan tanpa akuntabilitas.


Atas dasar itu, koalisi GOWIL menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN), antara lain:


1. Audit menyeluruh seluruh dapur MBG di Pandeglang


2. Penghentian sementara operasional dapur bermasalah


3. Pemeriksaan fungsi pengawasan instansi terkait


4. Publikasi terbuka hasil evaluasi kepada masyarakat


Koalisi ini juga menegaskan kesiapan untuk mendorong langkah hukum dan pelaporan ke Ombudsman RI, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum apabila tidak ada tindakan nyata.


Kasus MBG di Pandeglang kini bukan lagi isu lokal, melainkan alarm nasional tentang bagaimana program negara dijalankan di lapangan. Ketika pengawasan melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi keselamatan anak-anak dan lingkungan hidup.


Penulis: Tim/Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved