-->

Jumat, 13 Februari 2026

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMPN 2 Munjul Bungkam Saat Dikonfirmasi AWDI

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMPN 2 Munjul Bungkam Saat Dikonfirmasi AWDI

 




Pandeglang – Ramainya pemberitaan terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, kian memantik perhatian publik. Tak hanya soal pengelolaan anggaran, isu keberadaan pasangan suami-istri yang sama-sama mengajar di sekolah tersebut juga turut menjadi sorotan.


Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 2 Munjul belum memberikan tanggapan resmi.


Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pers memiliki peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap jalannya pembangunan, termasuk di sektor pendidikan,” ujar Jaka.


Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, insan pers wajib menaati Kode Etik Jurnalistik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.


Namun, menurutnya, realita di lapangan justru menunjukkan sikap tertutup dari pihak yang bersangkutan. “Kami sudah berupaya meminta klarifikasi secara baik-baik. Hak jawab itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar semua informasi bisa disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” tegasnya.


AWDI menilai, sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan apabila muncul dugaan yang berpotensi merugikan nama baik institusi maupun pribadi.

“Kode Etik Jurnalistik mewajibkan kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Justru dengan adanya klarifikasi, publik bisa mendapatkan informasi yang berimbang. Sikap bungkam tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tambah Jaka.


Terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana BOS, sejumlah pihak berharap adanya audit atau evaluasi dari instansi berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula terkait isu pasangan suami-istri yang mengajar di sekolah yang sama, yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari spekulasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Munjul belum memberikan pernyataan resmi. AWDI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik.


Penulis : Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved